PayLater Versus Kartu Kredit Mana Lebih Baik?
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Salah satu perkembangan teknologi di era disruptif saat ini menjadikan PayLater lebih praktis sebagai alat pembayaran.
Pembayaran PayLater semakin diminati dan digunakan banyak orang.
PayLater ternyata memiliki kemiripan dengan kartu kredit konvensional yang banyak digunakan selama ini. Namun demikian pada era ini, masyarakat membutuhkan alat pembayaran cashless yang tidak merepotkan seperti kartu kredit maupun PayLater.
Berbeda dengan kartu kredit, biasanya PayLater dapat digunakan langsung sebagai suatu fitur pada marketplace. Tanpa kartu fisik PayLater dapat digunakan untuk transaksi e-commerce. Meski begitu, Anda juga dapat menggunakan kartu kredit untuk bertransaksi dengan nomor virtual pada kartu Anda untuk berbelanja online.
Namun, jika dibandingkan dengan kartu kredit, metode pembayaran mana sih yang lebih efektif secara keseluruhan? Apakah kartu kredit atau PayLater? Yuk simak penjelasan berikut ini.
Proses Pengajuan
Sebelum menggunakan kartu kredit atau PayLater, Anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Proses pendaftaran kartu kredit dan PayLater biasa disebut dengan aplikasi yang membutuhkan berbagai syarat dan ketentuan. Meskipun memiliki fungsi yang sama, nyatanya kedua metode pembayaran ini memiliki proses aplikasi yang cukup berbeda.
Pertama, cara membuat kartu kredit memerlukan waktu yang cukup lama. Mengapa demikian? Anda perlu pergi ke bank yang dipilih dengan mengajukan beberapa syarat administratif seperti menyiapkan dokumen. Misalnya, KTP, NPWP, slip gaji, buku tabungan, dan dokumen lainnya.
Setelah itu, Anda akan menjalani proses verifikasi dari pihak bank terkait. Biasanya, proses aplikasi kartu kredit akan didahului dengan wawancara untuk menentukan apakah Anda layak atau tidak memiliki kartu kredit. Contohnya, pihak bank akan menolak pengajuan Anda apabila Anda tidak mampu secara finansial. Akhirnya kartu kredit Anda pun tidak dapat dibuat.
Sedangkan proses pengajuan PayLater sedikit lebih cepat hanya dilakukan berbasis online. Anda hanya perlu menyiapkan softcopy beberapa jenis dokumen seperti KTP, NPWP, dan latar belakang pekerjaan. Proses aplikasi yang sudah dipenuhi pemohon akan diverifikasi lebih cepat dalam waktu 3-5 hari. Hal ini tentu memudahkan para pengguna baru yang ingin menggunakan PayLater.
Bunga Cicilan
Sebagai metode pembayaran untuk skema cicilan, PayLater dan kartu kredit memiliki jumlah bunga yang berbeda. Penentuan bunga ini dilakukan berdasarkan ketentuan dari Bank Indonesia sebagai regulator. Pemerintah berperan menentukan batas maksimum suku bunga untuk kartu kredit dan PayLater.
Biasanya, bunga kartu kredit dipatok sebesar 2,25% pada transaksi yang dicicil nasabah. Bunga ini berlaku untuk produk kartu kredit yang dikeluarkan oleh semua bank.
Berbeda dengan kartu kredit yang memiliki aturan baku, PayLater memiliki bunga berdasarkan interest rate. Sebagai contoh, salah satu contoh PayLater, Traveloka PayLater memiliki interest rate minimal 2,25%.
Biaya Tambahan
Biasanya, salah satu yang harus dipenuhi oleh para pengguna kartu kredit adalah dikenakannya biaya tambahan. Biaya tambahan ini meliputi biaya tahunan yang wajib dibayarkan. Bagi Anda para pemilik kartu kredit, tentunya Anda diharuskan membayar biaya tahunan yang jumlahnya berbeda sesuai dengan jenis kartu kreditnya. Biaya yang dibebankan dapat berjumlah ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Selain itu engguna kartu kredit juga harus membayar denda jika terlambat membayar cicilan.
Tidak seperti kartu kredit, PayLater tidak memiliki biaya tahunan yang dibebankan pada penggunanya. Namun, Anda tetap harus membayar denda jika melakukan keterlambatan pembayaran.
Keamanan
Penggunaan kartu kredit dan PayLater diamanlam dengan berbagai cara pengamanan. PayLater merupakan metode pembayaran yang aman karena setiap Anda melakukan transaksi, Anda akan diminta untuk melakukan otorisasi melalui nomor ponsel berupa kode OTP atau One Time Password saat akan melakukan transaksi pembelian.
Sedangkan saat menggunakan kartu kredit, Anda akan diminta untuk memasukan nomor pin atau VCC saat melakukan pembayaran menggunakan mesin EDC atau secara online. Yang terpenting, Anda tidak boleh memberikan OTP atau nomor pin dari PayLater atau kartu kredit Anda.
Nah, itu beberapa perbedaan dari PayLater dan kartu kredit. Menurut Anda, metode pembayaran mana yang lebih baik? Semua penjelasan di atas itu tergantung dari kebutuhan Anda saat menggunakannya.
Bagi Anda yang ingin mencoba berbelanja online dengan PayLater, Anda dapat memanfaatkan PayLater Traveloka untuk membeli produk apapun yang Anda inginkan di Traveloka.
Traveloka PayLater memberikan limit mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 juta dengan interest rate mulai dari 2,25%. Beli tiket pesawat, tiket kereta, atau memesan kamar hotel hingga kebutuhan bepergian lainnya dapat dengan mudah Anda lakukan dengan Traveloka PayLater.
Jadi, Anda tak perlu khawatir, ribet, atau cemas saat uang gajian sudah habis. Anda tetap dapat pergi jalan-jalan dan membeli kebutuhan Anda dengan memakai Traveloka PayLater.
Israel dan Hamas Hampir Mencapai Kesepakatan Gencatan Senjat...
KAIRO, SATUHARAPAN.COM-Israel dan Hamas tampaknya hampir mencapai kesepakatan gencatan senjata yang ...