PBB Cabut Embargo Terhadap Kuba
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dengan suara hampir bulat mengadopsi resolusi untuk mengakhiri blokade ekonomi, perdagangan dan keuangan yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Kuba.
Dalam sidang hari Selasa (27/10), dari 193 negara anggota PBB, 191 menyetujui resolusi itu. Hanya ada dua negara yang menentang, yaitu Amerika Serikat dan Israel. Selain itu Majelis Umum juga menyetujui perbaikan hubungan diplomatik antara AS dan Kuba yang telah rusak dalam 50 tahun terakhir.
Majelis menyambut dimulainya kembali hubungan diplomatik antara AS dan Kuba, seperti diumumkan pada Juli lalu bahwa Presiden AS, Barack Obama, bersedia untuk bekerja menuju pencabutan embargo ekonomi, keuangan dan perdagangan terhadap Kuba.
Dengan draft resolusi yang sudah bertahan selama 24 tahun, Majelis menegaskan kembali seruannya kepada semua negara untuk mengubah undang-undang dan menahan tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban terhadap Piagam PBB dan hukum internasional, dan menegaskan kembali kebebasan perdagangan dan navigasi.
Majelis sekali lagi mendesak Amerika untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam mencabut atau membatalkan hukum dan kebijakan yang tidak sesuai sesegera mungkin. (un.org)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...