PBB Keluarkan Resolusi Meminta ICJ Mengatur Kewajiban Iklim Nasional
PBB, SATUHARAPAN.COM-Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada hari Rabu (29/3) memberikan suara untuk mengeluarkan resolusi yang meminta pengadilan tinggi dunia (ICJ) untuk menentukan kewajiban negara untuk memerangi perubahan iklim. Ini sebuah pendapat hukum yang dapat mendorong negara untuk mengambil tindakan yang lebih kuat dan mengklarifikasi hukum internasional.
Resolusi bersejarah yang mencari pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional berhasil sampai ke Majelis Umum PBB setelah kampanye empat tahun yang dipimpin oleh Republik Vanuatu dan disahkan dengan suara konsensus. Itu terinspirasi oleh mahasiswa hukum pulau Pasifik yang menginginkan sistem hukum internasional untuk memberikan keadilan iklim.
Perdana Menteri Vanuatu, Ismail Kalsakau, mengatakan resolusi dan pendapat penasihat “akan memiliki dampak yang kuat dan positif pada bagaimana kita mengatasi perubahan iklim dan melindungi generasi sekarang dan masa depan.”
Bersama-sama kita akan mengirimkan pesan yang keras dan jelas tidak hanya ke seluruh dunia tetapi jauh ke masa depan bahwa pada hari ini, orang-orang di PBB yang bertindak melalui pemerintah mereka memutuskan untuk mengesampingkan perbedaan dan bekerja sama untuk mengatasi tantangan yang menentukan dari negara kita,” katanya di depan Majelis Umum.
Pendapat penasihat oleh pengadilan, organ yudisial PBB, tidak akan mengikat di yurisdiksi mana pun, tetapi dapat mendukung negosiasi iklim di masa depan dengan mengklarifikasi kewajiban keuangan negara terhadap perubahan iklim, membantu negara merevisi dan meningkatkan rencana iklim nasional yang diserahkan ke Perjanjian Paris , serta penguatan kebijakan dan perundang-undangan dalam negeri.
“Pendapat seperti itu akan membantu Majelis Umum, PBB, dan negara anggota untuk mengambil tindakan iklim yang lebih berani dan lebih kuat yang sangat dibutuhkan dunia kita,” kata Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, pada hari Rabu.
Dorongan untuk resolusi tersebut dilakukan oleh Vanuatu dan kelompok inti yang terdiri dari 18 negara mulai dari Kosta Rika hingga Jerman.
Menjelang pemungutan suara, para diplomat Vanuatu masih berusaha mendapatkan dukungan dari China dan Amerika Serikat, atau setidaknya meyakinkan dua negara penghasil gas rumah kaca terbesar untuk tidak mengajukan keberatan.
Laporan terbaru oleh Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim memperingatkan bahwa untuk membatasi pemanasan global hingga 1,5 derajat Celcius, emisi gas rumah kaca harus dikurangi setengahnya pada tahun 2030.
Vanuatu dan negara-negara rentan lainnya sudah bergulat dengan dampak kuat dari planet yang memanas. Negara kepulauan Pasifik selatan itu telah dihantam oleh topan yang dipicu oleh iklim, termasuk dua topan kategori empat bulan ini yang menyebabkan 10 persen penduduknya masih berada di pusat-pusat evakuasi.
ICJ membutuhkan waktu sekitar 18 bulan untuk mengeluarkan pendapat penasehat, dengan negara-negara mengirimkan masukan selama tahun depan. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...