Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 13:15 WIB | Jumat, 22 Januari 2021

PBB Keluarkan Resolusi Mencegah Perusakan Situs Keagamaan

Anggota Dewan Hindu Pakistan menggelar protes serangan terhadap sebuah kuil Hindu di kota Karak, di Karachi, Pakistan, hari Kamis (31/1/2020). Polisi Pakistan menangkap 14 orang dalam penggerebegan setelah sebuah kuil Hindu yang baru dibangun dihancurkan oleh massa yang dipimpin oleh para pendukung partai Islam radikal. (Foto: dok. AP)

PBB, SATUHARAPAN.COM-Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengadopsi resolusi pada hari Kamis (21/1) yang mengecam kerusakan dan perusakan situs-situs keagamaan, dan meminta Sekretaris Jenderal mengadakan konferensi global guna mempelopori dukungan publik untuk menjaga tempat-tempat warisan agama.

Resolusi tersebut mengecam peningkatan penargetan "kekayaan budaya, termasuk situs keagamaan dan objek ritual... oleh serangan teroris dan milisi yang terlarang," yang sering mengakibatkan kerusakan, serta pencurian dan perdagangan ilegal barang curian.

Resolusi ini sangat menyesalkan "semua serangan terhadap dan di tempat-tempat keagamaan, situs suci... termasuk penghancuran relik dan monumen yang dilekukan dengan sengaja" yang melanggar hukum internasional. 

Pernyataan resolusi itu juga mengecam semua ancaman untuk menyerang, merusak atau menghancurkan situs-situs keagamaan, "dan mengecam setiap gerakan untuk melenyapkan atau secara paksa mengubah situs agama apa pun."

Resolusi tersebut diusulkan oleh Arab Saudi dan disponsori bersama oleh negara-negara Arab termasuk Mesir, Irak, Yordania, Kuwait, Yaman, Bahrain, Sudan, Oman, Uni Emirat Arab dan Palestina, yang diakui sebagai negara pengamat non anggota oleh PBB. Bangladesh, Republik Afrika Tengah, Guinea Ekuatorial, Mauritania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Filipina, dan Venezuela juga menjadi sponsor bersama.

Resolusi tersebut didukung oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa dan diadopsi melalui konsensus, dengan Presiden Majelis Umum PBB, Volkan Bozkir, menyatakan: "Sudah diputuskan."

Situs Keagamaan Harus Dilindungi

Resolusi tersebut mencatat bahwa hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama diabadikan dalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan bahwa upaya internasional sebelumnya juga difokuskan pada pencegahan penodaan situs-situs keagamaan.

“Situs keagamaan mewakili sejarah, tatanan sosial dan tradisi orang-orang di setiap negara dan komunitas di seluruh dunia, dan harus dihormati sepenuhnya,” kata resolusi tersebut.

Ini menegaskan kembali bahwa "menangani perusakan warisan budaya berwujud dan tidak berwujud harus holistik, mencakup semua wilayah." Ia juga harus mencakup "pencegahan dan akuntabilitas, dengan fokus pada tindakan oleh aktor negara dan non negara dalam situasi konflik dan non konflik, dan tindakan teroris."

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, diminta untuk mengadakan konferensi yang melibatkan badan-badan PBB, 193 negara anggota PBB, tokoh politik, pemimpin agama, organisasi berbasis agama, media, masyarakat sipil dan lain-lain untuk membantu sebagai ujung tombak dalam penerapan Rencana Aksi PBB untuk Menjaga Situs Keagamaan.

Menyusul rencana tersebut, yang dirilis pada September 2019, Guterres merujuk pada lonjakan anti Semitisme, kebencian anti Muslim, serangan terhadap umat Kristen dan kekerasan yang menargetkan anggota agama dan tradisi lain.

Rencana tersebut mencakup tindakan yang difokuskan pada pencegahan, kesiapsiagaan dan respons. Rencana aksi itu menyerukan kepada pemerintah untuk memastikan bahwa situs keagamaan "ditetapkan sebagai target rentan" dan bahwa langkah-langkah diambil untuk memastikan mereka dilindungi.” (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home