Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 00:47 WIB | Minggu, 27 November 2022

PBB: Perlakuan Taliban pada Perempuan Adalah Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Sekelompok perempuan Afghanistan mengadakan protes jalanan menyerukan Taliban untuk melindungi hak-hak mereka, di Kabul, Afghanistan 17 Agustus 2021 dalam gambar diam yang diambil dari video tertanggal 17 Agustus 2021. (Foto: dok. Reuters)

JENEWA, SATUHARAPAN.COM-Perlakuan Taliban terhadap perempuan dan anak perempuan Afghanistan, termasuk pengucilan mereka dari taman dan pusat kebugaran serta sekolah dan universitas, mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, kata sekelompok pakar PBB pada hari Jumat (25/11).

Penilaian oleh Pelapor Khusus PBB untuk Afghanistan, Richard Bennett, dan sembilan ahli PBB lainnya mengatakan bahwa perlakuan terhadap perempuan dan anak perempuan dapat dianggap sebagai “penganiayaan jender” di bawah Statuta Roma di mana Afghanistan menjadi salah satu pihaknya.

Menanggapi penilaian tersebut, juru bicara Kementerian Luar Negeri Taliban, Abdul Qahar Balkhi, mengatakan: “Hukuman kolektif saat ini terhadap warga Afghanistan yang tidak bersalah oleh rezim sanksi PBB semuanya atas nama hak-hak perempuan dan kesetaraan, sama dengan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.”

Para ahli PBB mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pengurungan perempuan di rumah mereka "sama saja dengan pemenjaraan", menambahkan bahwa hal itu kemungkinan akan menyebabkan peningkatan tingkat kekerasan dalam rumah tangga dan masalah kesehatan mental.

Para ahli mengutip penangkapan aktivis perempuan Zarifa Yaqobi bulan ini dan empat rekan laki-lakinya. Mereka masih berada dalam tahanan, kata para ahli.

Taliban mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang didukung Barat pada Agustus 2021. Mereka mengatakan menghormati hak-hak perempuan sesuai dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam.

Pemerintah Barat telah mengatakan bahwa Taliban perlu membalikkan arahnya pada hak-hak perempuan, termasuk sinyal putar balik mereka bahwa mereka akan membuka sekolah menengah khusus perempuan, untuk jalan apa pun menuju pengakuan resmi pemerintah Taliban.

Secara terpisah, juru bicara kantor hak asasi manusia PBB menyerukan otoritas Taliban untuk segera menghentikan penggunaan hukum cambuk di depan publik di Afghanistan.

Ravina Shamdasani mengatakan kantor telah mendokumentasikan banyak insiden seperti itu bulan ini, termasuk seorang perempuan dan seorang pria yang masing-masing dicambuk 39 kali karena menghabiskan waktu berduaan di luar pernikahan.

Balkhi mengatakan pemerintah Taliban menganggap pernyataan PBB dan pejabat Barat lainnya sebagai "penghinaan terhadap Islam dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip internasional." (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home