PBHI Laporkan 4 Lembaga Survei ke Bareskrim Polri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan empat lembaga survei yang menyesatkan ke Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (12/7).
Direktur PBHI Poltak Agustinus Sinaga pihak pelapor mengatakan empat lembaga survei dalam bursa pencalonan presiden untuk publikasi data Quick Count (hitung cepat) yang dimaksud adalah Lembaga Survei Nasional, Indonesia Research Center, Jaringan Suara Indonesia, dan Pusat Kajian dan Pembangunan Strategis pada tanggal 9 Juli 2014 pukul 16.03 WIB telah menyebarkan informasi yang dinilai sesat. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik dan Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam keterangannya Poltak menambahkan hal tersebut dinilai telah melanggar hukum dan tindakan kriminal oleh sebab itu pihaknya melaporkan temuannya ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan.
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...