PBNU Dorong TNI Cabut Aturan yang Halangi Berjilbab
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siraj mendorong pencabutan aturan yang melarang TNI perempuan beragama Islam mengenakan jilbab saat bertugas.
“Aturan yang melarang TNI perempuan berjilbab harus dihapus,” kata Said di Gedung PBNU, Kamis (4/5).
Sebagai negara demokrasi, upaya pembelaan terhadap hak-hak TNI Muslimah ini harus dilakukan melalui koridor hukum. Karena pelarangan berjilbab disebabkan adanya aturan tersebut, maka yang diganti adalah aturannya sehingga posisinya menjadi kuat.
Ia menjelaskan, dalam Islam, aurat perempuan termasuk rambutnya sehingga harus ditutupi, sementara yang bukan aurat meliputi wajah, telapak tangan, dan kaki. Kalau penggunaan cadar bukan bagian dari ajaran Islam, tetapi tradisi Arab.
Kepada para TNI perempuan yang belum bisa mengenakan jilbab, ia berharap mereka mengikuti peraturan yang ada dahulu sembari memperjuangkan perubahan aturan.
“Namanya perjuangan ya tidak langsung berhasil. Tidak boleh grusa-grusu, Tuhan saja mengharapkan khamar secara bertahap,” kata dia.
Sepengetahuannya, semua negara di Timur Tengah memiliki tentara perempuan, kecuali Saudi Arabia. Tentara perempuan tersebut semuanya memakai jilbab dan celana panjang.
“Jadi jilbab tidak bisa dikatakan sebagai menghalangi tugas. Kalau pakai cadar ya, tapi itu tradisi Arab bukan Islam,” kata dia.
Sebelumnya Polri juga melarang polwan mengenakan jilbab, tetapi setelah adanya masukan dari umat Islam, saat ini jilbab sudah bisa dikenakan oleh polwan di seluruh Indonesia dengan model seragam menyesuaikan, sementara bagi TNI, baru membolehkan pemakaian jilbab di Aceh. (nu.or.id)
Editor : Sotyati
Uskup Suharyo: Semua Agama Ajarkan Kemanusiaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo mengatakan ap...