Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 16:38 WIB | Selasa, 24 Desember 2019

PBNU: Pelarangan Ibadah Melawan Konstitusi

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Robikin Emhas. (Foto: nu.or.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan hak dasar yang tak boleh dikurangi dan dijamin konstitusi.

Oleh karena itu pelarangan pelaksanaan peribadatan dengan dalih apapun tak bisa dibenarkan dan merupakan tindakan melawan konstitusi.

"Mari kita junjung konstitusi kita. Jangan ada yang melangkahi. Bukankah dengan mematuhi konstitusi  jaminan kehidupan sosial yang harmoni akan lebih bisa digapai?" kata Ketua Pengurus Harian PBNU Robikin Emhas dalam rilis yang diterima, Selasa (24/12).

Untuk itu Nahdlatul Ulama meminta agar pemerintah memastikan seluruh pemeluk agama dapat menjalankan peribadatannya sesuai ajaran agama masing-masing.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home