PBNU: Pelarangan Ibadah Melawan Konstitusi

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan hak dasar yang tak boleh dikurangi dan dijamin konstitusi.
Oleh karena itu pelarangan pelaksanaan peribadatan dengan dalih apapun tak bisa dibenarkan dan merupakan tindakan melawan konstitusi.
"Mari kita junjung konstitusi kita. Jangan ada yang melangkahi. Bukankah dengan mematuhi konstitusi jaminan kehidupan sosial yang harmoni akan lebih bisa digapai?" kata Ketua Pengurus Harian PBNU Robikin Emhas dalam rilis yang diterima, Selasa (24/12).
Untuk itu Nahdlatul Ulama meminta agar pemerintah memastikan seluruh pemeluk agama dapat menjalankan peribadatannya sesuai ajaran agama masing-masing.

Gempa Magnitudo 6.0 Guncang Wanokaka, NTT
KUPANG, SATUHARAPAN.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sejumlah dae...