PDAM-PAL Jaya akan Digabung
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana segera menggabungkan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI, yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya dengan PD Pengolahan Air Limbah (PAL) Jaya.
“Biar bagaimanapun, saya tetap akan gabungkan kedua BUMD yang sama-sama bergerak dalam bidang pengolahan air di Jakarta, yaitu PDAM Jaya dengan PD PAL Jaya,” katanya saat membuka Workshop Rencana Penggabungan PDAM Jaya dan PD PAL Jaya di Jakarta Pusat, Selasa (6/10).
Menurut dia, penggabungan tersebut dilakukan dengan tujuan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki satu badan untuk mengelola air bersih dan sekaligus mengolah air limbah yang ada menjadi air bersih.
“Kita ingin meniru Singapura yang hanya punya satu badan untuk pengolahan air bersih. Bahkan, badan itu juga bisa mengolah air limbah jadi air bersih, namanya NEWater. Itulah yang ingin kita terapkan di sini,” ujar laki-laki yang akrab disapa Ahok ini.
Melalui penggabungan itu, dia mengharapkan nantinya kedua BUMD DKI itu mampu melakukan pengolahan air limbah menjadi air bersih siap minum atau air bersih yang dapat digunakan kebutuhan rumah tangga.
“Selain itu, tidak menutup kemungkinan ke depannya kedua BUMD itu akan mampu mengolah air di 13 sungai yang ada di Jakarta, sehingga Jakarta memiliki NEWater yang tidak kalah dari Singapura,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Jaya Erlan Hidayat mengaku optimistis akan dapat menyelesaikan rencana penggabungan tersebut pada Desember 2015.
Setelah workshop usai, pihaknya pun akan segera melakukan due diligence yang segera dilanjutkan dengan proses finansial dan legal.
“Kami berharap penggabungan itu bisa dilaksanakan secepatnya, kalau bisa akhir tahun ini sudah terealisasi. Kalau semua proses sudah dijalankan, maka out put-nya nanti akan kami rekomendasikan kepada Gubernur DKI,” tutur Erlan.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD PAL Jaya Jenifer Panjaitan juga mengaku optimistis penggabungan kedua BUMD yang sama-sama bergerak dalam bidang pengolahan air itu dapat secepatnya dilakukan.
“Untuk saat ini, yang perlu disiapkan adalah landasan hukumnya dalam bentuk peraturan daerah (perda). Karena pada dasarnya, keberadaan PDAM dan PAL Jaya diatur di dalam perda, sehingga penggabungannya pun harus diatur perda,” ungkap Jenifer. (Ant)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...