PDIP akan Ikuti Proses Hukum Kasus e-KTP
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku terkait beberapa kadernya yang terseret kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
“Dalam kasus e-KTP, kami tetap akan mengikuti proses hukum, ikuti prosedur hukum yang berlaku,” kata Andreas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (15/3).
Adanya wacana pembentukan hak angket DPR untuk memproses kasus e-KTP yang digagas oleh Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Anggota Komisi I DPR RI ini menilai hak angket itu tidak perlu digulirkan.
“Terlalu pagi kalau sekarang kira bicara soal angket,” kata dia.
Menurutnya karena kasus dugaan korupsi e-KTP ini merupakan persoalan hukum, maka sebaiknya kasus ini diselesaikan oleh penegak hukum. Dan apabila dalam perjalanannya ditemukan temuan baru yang dinilai ganjil, hal itu akan dilakukan pengawasan dari DPR oleh komisi-komisi terkait.
“Hak angket ada prosedurnya, kan ini menyangkut proses hukum, hormati hukum yang berlaku itu. Kalau pengawasan ya di komisi terkait, sehingga apa-apa tidak melulu melalui angket,” katanya.
Ada empat kader PDI Perjuangan disebut dalam dakwaan jaksa KPK telah menerima uang proyek e-KTP, seperti Olly Dondokambe, Ganjar Pranomo, Yasonna Laoly dan Arief Wibowo.
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...