Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 16:49 WIB | Jumat, 23 Oktober 2015

PDIP Curiga Ada yang Ingin Jebak Jokowi Lewat Freeport

Dari kiri: Tony Wardoyo, Yulian Gunhar, Dony Maryadi Oekon, Mercy Chriesty B, dan Adian Napitupulu, dalam jumpa pers membahas PT Freeport Indonesia di Ruang Fraksi PDI Perjuangan DPR, Kompleks Parlemen Senayan, hari Jumat (23/10).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPR meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, menolak permohonan perpanjangan operasi PT Feerport Indonesia. Karena tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Surat permohonan perpanjang operasi PT Freeport Indonesia tertanggal 9 Juli 2015 seharusnya ditolak oleh Menteri ESDM, karena tidak sesuai dengan amanat UU Minerba,” ucap anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulian Gunhar, dalam jumpa pers di Ruang Fraksi PDI Perjuangan DPR, Kompleks Parlemen Senayan, hari Jumat (23/10).

Dia menjelaskan, hal-hal yang tidak sesuai amanat UU Minerba antara lain terkait waktu pengajuan. Hal yang dilakukan tahun 2015 itu bersifat inkonstitusional, karena seharusnya baru bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir, yakni di tahun 2019.

Selanjutnya, dia menambahkan, terkait bentuk perpanjangan ijin operasi. Hal tersebut tidak ada dalam perpanjangan kontrak karya tapi dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2914 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Permohonan yang diajukan oleh PT Freeport Indonesia saat ini karena alasan untuk mendapatkan kepastian hukum dan kepastian investasi memperlihatkan niat terselubung yang hendak menjebak pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, dengan melanggar konstitusi untuk meneruskan ijin operasi kepada PT Freeport Indonesia dengan tetap berstatus kontrak karya sampai tahun 2041,” kata Yulian.

Dia juga menyebutkan, permohonan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang disepakati berdasarkan naskah kesepahaman kerja sama dan ditandatangani pada 25 Juli 2015 tidak dapat dijadikan landasan hukum karena belum ada evaluasi secara komprehensif dari pemerintah atas rencana investasinya. Termasuk komitmen PT Freeport Indonesia untuk menambah nilai investasinya sebesar 18 miliar dollar Amerik Serikat lagi tidak bisa dijadikan jaminan.

"Investasi 18 miliar dollar Amerika Serikat itu tidak bisa dapat dijadikan jaminan karena poin-poin pengalokasian anggaran tersebut adalah kewajiban PTFI dalam melakukan penyesuaian terhadap UU Minerba. Itu tidak dapat dijadikan landasan hukum dan bahan renegosiasi perpanjangan kontrak," tutur Yulian.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home