PDIP dan Burhanuddin Bantah Jaksa Agung “Titipan” Partai
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan jangan mengukur Jaksa Agung dari hubungan kekerabatannya, tetapi dari keputusan yang diambil selama mengemban jabatan tersebut.
"Maka mari kita nilai, menjadi jaksa agung itu tidak diukur hubungan individu dengan seseorang tetapi dari keputusannya," kata Hasto Kristiyanto di Jakarta, Kamis (24/10).
Hasto mengomentari hal tersebut karena sejumlah pertanyaan yang mencuat karena Jaksa Agung ST Burhanuddin yang masuk Kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi itu memiliki hubungan saudara dengan Politisi PDIP TB Hasanuddin.
Kemudian, PDIP pun menurut Hasto juga tidak mungkin membiarkan orang yang tidak memiliki kompetensi menjabat, apalagi kedepannya menjadi alat untuk mematikan demokrasi.
PDI perjuangan, menurut dia, memiliki sejarah yang masuk di dalam memori kepartaian ketika kekuasaan disalahgunakan untuk mematikan demokrasi zaman orde baru.
"Justru karena pengalaman itu kami menjadi pejuang yang menggunakan hukum sebagai alat menegakkan keadilan," ucapnya.
Sikap PDI Perjuangan lanjut Hasto, tidak ingin menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan, hukum harus ditegakkan atas prinsip keadilan.
"(Jaksa Agung) itu di-endorse oleh bapak presiden Jokowi, hak prerogatif presiden," kata dia saat ditanya apakah nama ST Burhanuddin merupakan usulan dari PDIP.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan dia akan bertugas secara profesional meski saudaranya TB Hasanuddin merupakan salah seorang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
"Kami profesional, tidak ada saudara atau apa, misalnya satu rumah, suami istri saja kadang-kadang partainya saja berbeda kok, apalagi saya bukan orang partai," kata ST Burhanuddin.
ST Burhanuddin merupakan jaksa karier dan sebelumnya merupakan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung merupakan pejabat negara setingkat menteri dan pengangkatan-pemberhentiannya ditetapkan melalui suatu keputusan presiden.
Burhanuddin Bantah Jadi Titipan Partai
Jaksa Agung ST Burhanuddin membantah dirinya adalah titipan salah satu partai meski mengakui bahwa ia adalah adik dari kader PDI Perjuangan TB Hasanuddin.
"Tidak ada, tidak ada, saya diambil sebagai profesional, sama sekali tidak (ada kaitan partai)," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin seusai menghadiri sidang paripurna kabinet di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (24/10).
Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mempertanyakan latar belakang Burhanuddin yang disebut sebagai profesional tapi ternyata didorong partai politik. Hal tersebut terlontar karena Burhanuddin memiliki hubungan darah dengan politikus PDIP, TB Hasanuddin.
"Dalam kehidupan ini kan kakak-beradik, apakah misalnya kakak saya tokoh PDIP apakah saya tidak boleh (jadi menteri)? Jangan terus kakak saya tokoh PDIP kemudian hak keperdataan saya hilang," tambah Burhanuddin.
Burhanuddin pun membantah punya kartu tanda anggota (KTA) PDI-P.
"Tidak aktif di partai, apalagi punya KTA, kantornya saja saya tidak tahu," ungkap Burhanuddin sambil mengangkat kedua tangannya.
Terkait dengan jabatannya saat ini, Burhanuddin mengakui masih harus mempelajari apa terobosan yang akan ia lakukan.
"Saya empat tahun meninggalkan Kejaksaan, saya akan pelajari itu, saya tidak mau asal terobos, tapi pasti langkah saya lebih panjang," tambah Burhanuddin.
Ia mengaku akan memprioritaskan perbaikan sistem di Kejaksaan Agung.
Pada Kabinet Indonesia Kerja 2014-2019, Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan kader Partai NasDem. Prasetyo saat itu menegaskan sudah mundur dari partai setelah mendapatkan tugas sebagai Jaksa Agung tetapi kritik kerap dilemparkan yang mendesak agar Presiden Jokowi tak lagi memilih jaksa agung dari partai politik.
Burhanuddin memulai kariernya dengan mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa pada 1991.
Pada 1999, Burhanuddin ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangko Jambi, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Pidana Khusus Kejati NAD, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
Pada 2007, lulusan sarjana hukum dari Universitas Diponegoro pada 1983 itu mendapatkan promosi menjadi Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Setahun kemudian, Burhanuddin mendapatkan promosi sebagai Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 2008.
Pada 2009, ia mendapat jabatan inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan dan pada 2010, ST Burhanuddin mendapatkan promosi kembali sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi hingga pada 2010-2014 ia menjadi Jaksa Muda Bidang Perdata dana Tata Usaha Negara (Jamdatun). (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...