PDIP Kemukakan Pandangan Atas LPJ APBD DKI 2014
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sembilan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI hari ini, Selasa (15/9) menyampaikan pemandangan umumnya atas pidato gubernur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2014. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi fraksi pertama yang menyampaikan pandangannya di hadapan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Setidaknya, ada 10 poin yang menjadi sorotan PDIP terhadap laporan pertanggungjawaban yang diusulkan oleh Gubernur kepada Ketua DPRD pada 31 Juli 2015 yang kemudian diterima ketua dewan pada 7 September 2015.
Berkas pandangan disampaikan oleh Manuara Siahaan dari Komisi C. Dari pandangan tersebut, PDIP menyoroti keterlambatan raperda yang menjadi landasan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2016.
“Pembahasan APBD tahun anggaran 2016 seharusnya sudah dimulai agar pada akhir bulan November 2015 Perda APBD Tahun Anggaran 2016 sudah selesai sehingga per 1 Januari 2016 sudah dinyatakan berlaku dalam PP Nomor 58 Tahun 2005,” ujar Manuara di Gedung Paripurna DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).
Selanjutnya, terdapat kontra payung hukum yang memayungi pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam laporan keuangan tahun anggaran 2014 tidak atau belum tercantum Perapturan Pemerintah Republik Indonesia (PP-RI) tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Namun, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah telah dicantumkan sebagai landasan hukum.
Kemudian, PDIP menyoroti realisasi pendapatan DKI yang hanya mencapai 67,38 persen dari target APBDP 2014 sebesar Rp 64,04 triliun. Sementara, realisasi belanja daerah hanya 59,39 persen atau sebesar Rp 37,79 triliun.
Fraksi ini juga merekomendasikan agar eksekutif mengkaji penyebab terjadinya piutang agar dapat segera ditagih atau ditindaklanjuti. Piutang pajak tercatat sebesar Rp 5,45 triliun, piutang retribusi daerah sebesar Rp 78,68 miliar, dan piutang Badan Umum Layanan Daerah (BLUD) sebesar Rp 233,46 miliar.
“Terakhir, berkenaan dengan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan, Red) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, Red) atas Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2014, kami mohon penjelasan atau informasi tentang tindak lanjut atau pelaksanaan enam rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dalam tenggat waktu yang diberikan, yakni 60 hari terhitung sejak doterimanya LHP pada 6 Juli 2015,” ujar dia.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...