PDIP Siap Kawal Penetapan Tersangka Tri Rismaharini
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia ( DPP PDI) Perjuangan berjanji akan mengawal ketat penetapan tersangka mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terkait kasus lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling Gedung Pasar Turi.
Bila ditemukan indikasi penyimpangan, PDI Perjuangan tidak segan-segan melakukan koreksi. “Kami atas nama partai akan melakukan pengawalan ketat,” ucap Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDI Perjuangan, Arteria Dahlan dalam keterangan tertulis yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, hari Jumat (23/10).
Terkait penetepan Risma sebagai tersangka, dia berharap semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak berpersepsi ada kriminalisasi atau politisasi di bidang penegakkan hukum. Penghuni Gedung Parlemen Senayan itu juga meminta Polda Jatim memberikan penegakkan hukum yang pasti, adil, serta menghormati proses demokrasi di Indonesia saat ini.
“Saya hormati keputusan Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka, walaupun sulit juga untuk beranggapan bahwa penetapan itu kental dengan nuansa politis, mengingat Pemilihan Wali Kota Jatim tinggal 45 hari lagi,” ujar Arteria.
Sebelumnya, salah satu media online daerah di Kota Surabaya memberitakan Risma ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi. Kepastian itu muncul dari berkas SPDP yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Saat ditanya terkait kabar tersebut, Romy Arizyanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim pun membenarkannya. "Iya. SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim," ujar dia.
Nama Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP Nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak tanggal 28 Mei lalu. "Kemudian penyidik mengirim SPDP itu dan baru kami terima pada 30 September lalu," jelasnya.
Kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sampai saat ini pihak Polda Jatim belum berhasil dikonfirmasi terkait detail kasus yang menjerat Risma. Beberapa kali upaya konfirmasi via ponsel surabayapost.net ke Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim belum mendapat respon.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...