PDIP Siapkan Pengacara Gugat Sengketa Pilkada Bombana
KENDARI, SATUHARAPAN.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyiapkan tim pengacara dalam menggugat sengketa hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Persiapan tim pengacara oleh DPP PDI Perjuangan untuk menggugat sengketa hasil pilkada Bombana tersebut disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bombana, Hasrat di Kendari, hari Jumat (3/3).
“Secara resmi, gugatan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bombana yang didukung PDI Perjuangan, H Kasrah Jaru Munara/M Arfah sudah kami daftar di MK,”katanya.
Saat ini, kata dia, tim sukses bersama tim kuasa hukum tengah bekerja keras mempersiapkan bukti-bukti kecurangan dalam perhitungan suara pilkada Bimbana di sejumlah TPS oleh panitia pemungutan suara.
“Bukti-bukti kecurangan dalam perhitungan suara di sejumlah TPS, kami sertakan dengan rekomendasi dari panitia pengawas pemilu atau panwaslu Bombana yang meminta KPU agar menyelenggarakan pemungutan suara ulang di tujuh TPS,” kata dia.
Menurut dia, calon Bupati/Wakil Bupati yang diusung PDI Perjuangan bersama PKS, PPP dan PBB di pilkada Bombana, H Kasrah Jaru Munara/M Arfah, hanya memperoleh suara sebanyak 39.727 berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPU.
Sementara pasangan H Tafdil/Johan Salim yang dijagokan PAN bersama Partai Golkar dan Partai Demokrat, meraih suara sebanyak 40.993 suara atau selisih 1.266 suara dengan pasangan Kasrah/M Arfah.
“Kami mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilkada Bombana ke MK karena kami menemukan banyak kecurangan dalam pehitungan suara di sejumlah TPS,” kata dia.
Menurut dia, sejumlah kecurangan perhitungan suara yang dilakukan oleh panitia pemungutan suara di setiap TPS tersebut telah dilaporkan kepada Panwaslu Kabupaten Bombana.
Setelah laporan tersebut diproses, kata dia, Panwaslu Bombana merekomendasikan kepada KPU agar menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh TPS.
“Akan tetapi KPU sebagai penyelenggara pilkada tidak melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu tersebut. Alasannya, rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu untuk PSU di tujuh TPS, sudah kadaluarsa,” kata dia.
Padahal, kata dia, Panwaslu mengeluarkan rekomendasi PSU di tujuh TPS, sebelum KPU melaksanakan pleno rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
“Kami sangat optimistis, gugutan kami dapat dikabulkan MK karena selain ada rekomendasi PSU dari Panwaslu, juga ada bukti-bukti kecurangan saat perhitungan suara di sejumlah TPS oleh penitia pemungutan suara," katanya. (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...