PDIP: Tax Amnesty Harus Dilengkapi Wajib Repatriasi Modal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI meminta agar kebijakan Tax Amnesty dilengkapi dengan keharusan repatriasi modal.
Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, mengatakan tanpa adanya keharusan repatriasi modal, penerapan RUU Tax Amnesty akan menimbulkan pemikiran untuk tidak membayar pajak setiap kali ada kebijakan pengampunan pajak. Selain itu, ia mengatakan kebijakan Tax Amnesty tidak boleh diluncurkan terlalu sering.
Menurut dia, idealnya pengampunan pajak dilakukan sekali dalam satu generasi.
"Tax Amnesty tanpa keharusan melakukan repatriasi modal juga membuat pemilik modal yang ada di luar negeri hanya melaporkan modalnya, dan belum tentu menarik uangnya untuk diinvestasikan di Indonesia. Jadi apa untungnya bagi Indonesia," kata dia di Ruang Fraksi PDI Perjuangan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada hari Kamis (14/4).
Padahal, kata dia, pada tahun 2018 Automatic System of Information (AEoI) secara global sudah diberlakukan, yang berarti otoritas keuangan di Indonesia sudah bisa mengakses rekening orang Indonesia di luar negeri.
"Indonesia sebenarnya telah bekerjasama dengan Amerika Serikat (AS) melalui Foreign Account Tax Compliance Act (FACTA). Artinya data orang Indonesia sudah bisa diakses mulai tahun ini," kata dia.
Itu sebabnya PDIP, menurut dia, menekankan perlunya Tax Amnesty dilengkapi dengan keharusan repatriasi modal sehingga modal yang selama ini berada di luar negeri bisa diinvestasikan di Indonesia dan bermanfaat bagi pembangunan di Indonesia.
"Diharapkan RUU Tax Amnesty bukan untuk kepentingan para penghindar pajak tetapi untuk kepentingan bangsa," kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...