Pdt. Eric Egne: Tegakkan Hukum di GKI Yasmin
BOGOR, SATUHARAPAN.COM - Pendeta Eric Egne menegaskan perlunya penegakkan hukum di GKI Yasmin Bogor. "Menurut saya yang diperlukan sekarang adalah dukungan bagi penegakan hukum untuk kasus yang dialami (jemaat) GKI Yasmin, itu yang lebih utama yang harus dilakukan," kata Pdt. Eric Egne kepada satuharapan.com seusai memimpin ibadah dan perjamuan kudus di GKI Yasmin Bogor.
"Banyak anggota jemaat saya yang ahli hukum mengatakan kepada saya, masalah di GKI Yasmin adalah penegakan hukum, bukan masalah yang lain, Itu sebabnya ketika saya sampaikan kepaada jemaat, saya akan memimpin di GKI Yasmin, mereka sangat mendukung," tambah Pdt. Eric Egne. "Apa yang dialami oleh jemaat GKI Yasmin juga pernah dialami oleh jemaat kami, jadi kita senasib". Pdt Eric menceritakan di dalam kotbahnya apa yang pernah dialami oleh GKP Seroja, ketika sedang beribadah diganggu oleh lemparan batu, "Pada waktu itu, tidak ada yang terluka, setelah ada pelemparan batu di tengah-temgah ibadah, dan kita ambil hikmahnya".
Puluhan jemaat GKI Yasmin yang berkumpul di salah satu rumah jemaat, di Bogor, tetap beribadah yang berlangsung Minggu (6/10) yang dipimpin oleh Pdt. Eric Egne dari GKP Seroja Bekasi. Ibadah yang menekankan pembacaan dari kitab Habakuk, sangat kental dengan istilah-istilah bahasa Sunda yang dipergunakan Pdt. Eric Egne dalam kotbahnya. Apa yang terjadi di jaman Nabi Habakuk, juga dialami oleh masyarakat kita saat ini, "kita semua ingin bersekolah tinggi dan menjadi orang yang pandai, tapi yang korupsi itu juga profesor dan orang pintar," demikan Pdt. Eric memulai kotbahnya.
Ibadah GKI Yasmin di Hari Perjamuan Kudus Sedunia
Dalam kesempatan ini, Pdt. Eric Egne juga memimpin perjamuan kudus yang pada hari minggu (6/10) adalah bertepatan dengan peringatan hari pekabaran injil di Indonesia dan hari perjamuan kudus sedunia. Ibadah berlangsung dengan hikmat, dan di dalam doa syafaatnya Pdt. Eric Egne juga mendoakan bangsa dan negara, serta jemaat GKI secara keseluruhan yang akan melangsungkan rapat kerja sinodalnya.
Sebagaimana diketahui, Jemaat GKI Yasmin tidak dapat beribadah di gedung gerejanya sendiri, karena disegel oleh Wali Kota Bogor, Diani Budiarto. Walaupun dalam putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah dimenangkan oleh Jemaat GKI Yasmin dan telah berkekuatan tetap. Putusan pengadilan mengukuhkan bahwa IMB GKI Yasmin adalah sah dan tindakan Wali Kota Bogor yang mencabut IMB GKI Yasmin menurut rekomendasi Ombudsman RI adalah tindakan mal administrasi yang harusnya diingatkan dan ditegor DPR dan Presiden RI.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...