Pedagang Ternate Untung Jual Ela-ela untuk Lailatul Qadar
TERNATE, SATUHARAPAN.COM - Sejumlah pedagang obor ela-ela di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan berhasil meraup keuntungan karena tingginya permintaan umat Muslim di daerah itu yang akan digunakan saat malam tradisi Lailatul Qadar atau malam 27 Ramadhan.
Salah seorang pedang obor ela-ela Ternate, Muhammad Asri di Ternate, Kamis (20/4), mengatakan, pada momentum dalam sepekan Ramadhan ini, berhasil meraup keuntungan dari hasil penjualan obor ela-ela ini mencapai di atas Rp2,5 juta.
Pelita dan obor itu setiap tahun dijual sepekan menjelang malam dan obor ela-ela bahan dasarnya terbuat dari potongan bambu dan sebuah botol bekas yang dirakit unik untuk menambah daya tarik pembeli yang nanti dijadikan hiasan malam ela-ela yang digunakan umat Muslim di Ternate.
Obor hiasan malam ela-ela, sebutan setempat untuk malam 27 Ramadhan maupun 29 Ramadhan itu dijual dengan harga yang bervariasi sesuai dengan bentuk dan motif dan sebagian besar telah laku terjual. Harganya bervariatif, mulai dari Rp30 ribu hingga Rp100 ribu per buah.
Para pedagang musiman obor tersebut tampak mulai menawarkan dagangannya di sejumlah titik di di sepanjang Jalan kawasan Pahlawan Pattimura, Taman Fitness Sunyie Parade dan Benteng Fort Oranje, Kota Ternate.
Dia menyatakan, harga yang dipatok sesuai ukuran, untuk obor ela-ela berbahan botol kaca bekas yang dilengkapi sumbu itu, ukuran kecil dijual dengan harga Rp30 ribu, sedangkan ukuran besar dijual dengan harga Rp35 ribu.
Warga Kota Ternate biasanya meriahkan tradisi 27 Ramadhan atau menyambut malam Lailatul Qadar sebagai tradisi ratusan tahun masyarakat setempat dengan melibatkan berbagai etnis dan agama.
Sementara itu, Pemkot Ternate memberi kelonggaran bagi pedagang musiman untuk menjajakan berbagai produk dagangannya di bulan suci Ramadhan.
Kadis Perindag Kota Ternate, Muchlis Djumadil dihubungi menyatakan, pihaknya memang melarang adanya aktivitas pedagang musiman yang memenuhi berbagai pusat kota untuk berjualan di areal publik, terutama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, tetapi ada batas-batas toleransi bagi pedagang musiman.
"Untuk aktivitas pedagang di ruang publik selama Ramadhan telah dilarang, terutama di kawasan Pantai Falajawa, masjid raya Al-Munawwar, sehingga tidak mengganggu aktivitas warga selama bulan Ramadhan," katanya.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Stpol PP dan Disperindag, sehingga warga juga nyaman selama bulan suci Ramadhan.
Sebelumnya, Pemkot Ternate meriahkan bulan suci Ramadhan dengan menyediakan areal bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan komunitas di kawasan benteng Fort Oranye.
Menurut dia, penataan pedagang musiman yang akan menjajakan dagangannya harus diatur sehingga tidak semrawut, dengan menyiapkan areal Benteng Fort Oranye dan sekitar kawasan BRI Pasar Gamalama, agar masyarakat yang akan membeli kebutuhan berbuka bisa ke lokasi itu dengan nyaman.
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...