"Pedofilia Harus Dikategorikan Extraordinary Crime"
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kasus pedofilia harus disejajarkan sebagai tindak kejahatan luar biasa atau extraordinary crime seperti terorisme, narkoba, ataupun korupsi, dengan mempertimbangkan sanksi lebih keras, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sebab, dia menyampaikan, telah menerima laporan telah terjadi kasus pedofilia di sekolah internasional HighScope, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
"Kejahatan seksual terhadap anak jelas dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa seperti halnya kejahatan korupsi, terorisme, dan narkotika," ujar Dasco dalam siaran persi yang diterima satuharapan.com di Jakarta, Rabu (8/4).
Politisi Partai Gerindra itu mengharapkan pemerintah dan pemangku kepentingan (stake holder) dunia pendidikan Indonesia harus semakin menyadari bahwa anak-anak adalah tunas, potensi, dan penerus cita-cita perjuangan bangsa.
"Perlindungan paling konkret adalah memastikan seluruh pelaku maupun mereka yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dapat ditangkap dan dihukum berat guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," tutur dia.
Dasco berpandangan, korban yang diketahui masih berusia tujuh tahun itu merupakan aset negara sebagai generasi mendatang. Oleh karena itu, Komisi III mendesak Polri untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan dalam kasus sekolah HighScope tersebut. "Jika bukti-bukti sudah cukup, sebaiknya para tersangka segera dikenakan penahanan," ujar dia.
Dasco juga menyatakan Gerindra mengecam sistem keamanan dan kenyamanan di sekolah-sekolah international saat ini yang sering membuka peluang terjadinya pelecehan terhadap anak-anak. Padahal, kata dia, sekolah seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak, tempat menakutkan.
Dia menambahkan, dua kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Jakarta International School (JIS) dan Highscope, patut diduga juga terjadi di sekolah international lainnya. Sebab, kata Dasco, sekolah tersebut jarang menjadi perhatian dari Kementerian Pendidikan, khususnya terkait sistem pembelajaran serta para pengajar di sekolah internasional tersebut.
"Kami mendesak Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam hal ini Kementerian Pendidikan harus melakukan tes psikologi atau kejiwaan kepada semua guru pengajar dan petugas sekolahan agar sekolah tidak kemasukan monster-monster pedofilia yang setiap saat bisa mengancam keselamatan dan keamanan anak anak di sekolah," ujar dia.
Editor : Sotyati
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...