Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Berhak Gunakan Wisma Atlet
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memutuskan akan mengalih-fungsikan wisma atlet atau Apartemen D10 untuk pegawai atau karyawan yang berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta.
Itu artinya, warga yang bekerja di wilayah Ibu Kota dan masuk dalam golongan menengah boleh menggunakan rumah susun (rusun) yang sebelumnya dipergunakan untuk Asian Games tersebut.
"Kami akan beli kembali lewat Dinas Perumahan. Ini kan mengejar untuk Asian Games. Jadi kami sudah putuskan unit itu khusus untuk pegawai berpenghasilan Rp 5 juta ke bawah," ujar Ahok saat ditemui seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Kamis (1/10).
Seseungguhnya, sistem yang akan diterapkan oleh pemerintah nanti bukan lah sistem sewa. Pemerintah berupaya memberi subsidi silang kepada warga. Sementara, penghuni hanya akan membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL).
Pemerintah Provinsi DKI melimpahkan pembangunan wisma atlet kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Tahun ini, dana sebesar Rp 1 triliun akan disuntikkan sebagai modal pembangunan. Ahok mengatakan suntikan dana juga akan dilakukan di tahun anggaran 2016 nanti.
"Untuk tahun depan suntikannya berapa saya belum tahu. Tinggal tunggu persetujuan DPRD," ujar Ahok.
Editor : Eben E. Siadari
Ibu Kota India Tercekik Akibat Tingkat Polusi Udara 50 Kali ...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang di ibu kota India menutup sekolah, menghentikan pembangun...