Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 13:48 WIB | Kamis, 01 Oktober 2015

Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Berhak Gunakan Wisma Atlet

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Dok. Satuharapan.com/Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memutuskan akan mengalih-fungsikan wisma atlet atau Apartemen D10 untuk pegawai atau karyawan yang berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta. 

Itu artinya, warga yang bekerja di wilayah Ibu Kota dan masuk dalam golongan menengah boleh menggunakan rumah susun (rusun) yang sebelumnya dipergunakan untuk Asian Games tersebut. 

"Kami akan beli kembali lewat Dinas Perumahan. Ini kan mengejar untuk Asian Games. Jadi kami sudah putuskan unit itu khusus untuk pegawai berpenghasilan Rp 5 juta ke bawah," ujar Ahok saat ditemui seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Kamis (1/10). 

Seseungguhnya, sistem yang akan diterapkan oleh pemerintah nanti bukan lah sistem sewa. Pemerintah berupaya memberi subsidi silang kepada warga. Sementara, penghuni hanya akan membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL). 

Pemerintah Provinsi DKI melimpahkan pembangunan wisma atlet kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Tahun ini, dana sebesar Rp 1 triliun akan disuntikkan sebagai modal pembangunan. Ahok mengatakan suntikan dana juga akan dilakukan di tahun anggaran 2016 nanti. 

"Untuk tahun depan suntikannya berapa saya belum tahu. Tinggal tunggu persetujuan DPRD," ujar Ahok. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home