Pegawai Kejari Penilap Uang Tilang Dihukum 4 Tahun 8 Bulan
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM - Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Jawa Tengah, Ardiyan Nurcahyo dijatuhi hukuman 4 tahun dan 8 bulan penjara atas penggelapan uang denda dan biaya perkara sidang bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas selama kurun waktu 2015 hingga 2018 dengan nilai total mencapai Rp3,036 miliar.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Suparno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/12), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun dan 8 bulan penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," katanya.
Terdakwa Ardiyan Nurcahyo merupakan petugas tilang di Kejari Rembang yang bertugas menerima denda dan biaya perkara sidang tilang dari masyarakat yang selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Namun, terdakwa justru hanya menyetorkan sebagian denda tilang yang seharusnya masuk ke kas negara.
Total berkas putusan tilang yang disidangkan dan harus dibayar denda serta biaya perkaranya oleh masyarakat selama kurun waktu 2015 hingga 2018 mencapai 174 ribu perkara dengan nilai denda mencapai Rp12,5 miliar.
Namun, ternyata terdakwa hanya menyetorkan Rp7,7 miliar yang merupakan denda dan biaya perkara dari 115 ribu perkara tilang.
Sebagian denda tilang yang tidak disetorkan terdakwa tersebut diduga untuk kepentingan pribadinya membeli burung serta mengikuti lomba burung.
Perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,036 miliar yang merupakan denda dan biaya sidang dari 35.366 perkara yang tidak disetorkan ke kas negara.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai tidak ada pengembalian atas kerugian negara oleh terdakwa.
Oleh karena itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,036 miliar.
"Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan," katanya.
Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...