Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 11:36 WIB | Sabtu, 08 Agustus 2015

Pejabat DKI Kembalikan Bingkisan Lebaran kepada Inspektorat

Ilustrasi. Pejabat dilarang menerima parcel dan hadiah dalam bentuk apapun. (Foto: Dok. Satuahrapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  – Beberapa pejabat DKI eselon II dilaporkan telah mengembalikan bingkisan makanan kering maupun basah yang diterima saat Lebaran 17 Juli lalu kepada pihak inspektorat. Kepala Inspektorat DKI, Lasro Marbun, mengatakan setidaknya ada tiga pejabat melapor telah diberi bingkisan saat hari raya.

Tak hanya makanan kering, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga mengatakan ada laporan dugaan percobaan suap dengan pemberian uang kepada sejumlah pejabat di DKI. Dengan adanya laporan tersebut, Inspektorat akan menggiring pejabat di lingkungan Pemprov DKI untuk melaporkannya pada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lasro mengatakan DKI tengah mencanangkan gerakan antigratifikasi. Gerakan ini dilakukan bersama-sama KPK, Pemerintah Provinsi DKI, Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk mencegah adanya tindak kejahatan di lingkungan pejabat kerah putih.

“Waktu itu bulan Mei kan ada sosialisasi pengendalian gratifikasi, lalu dirancang peraturannya untuk gerakan antigratifikasi dan selesai pada bulan Juli. Ternyata awal Agustus kemarin sudah ada pejabat yang melaporkan pemberian bingkisan. Saya bersyukur PNS ini sudah ada kesadaran untuk tidak menerima hadiah,” ujar Lasro saat dihubungi satuharapan.com, Sabtu (8/8).

Lasro mengimbau seluruh pejabat DKI tak menerima pemberian hadiah dalam bentuk apapun dari berbagai pihak. Mantan Kepala Dinas Pendidikan itu juga menginstruksikan PNS untuk mengembalikan barang yang telah diterima dari pihak lain, yang berindikasi gratifikasi, kepada KPK melalui Inspektorat.

“Kalau itu barang perlu dikembalikan ke negara ya akan kami antarkan ke KPK untuk kemudian dikembalikan pada pihak berwenang, tapi kalau sekiranya barang itu berupa makanan atau barang yang tak perlu dikembalikan pada negara, nanti akan diserahkan untuk konsumsi rapat atau kepentingan bersama,” kata Lasro.

Lasro berharap, gerakan antigratifikasi tak hanya bergulir saat hari raya, namun juga setiap hari. Tak menutup kemungkinan, upaya pemberian gratifikasi dilakukan di hari-hari biasa, bukan hanya di hari raya. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home