Pekerja Alami Kecelakaan Dilindungi JKK-RTW Mulai Juli
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah meningkatkan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja mulai 1 Juli 2015 melalui program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK-RTW) dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Tujuan program ini adalah untuk memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat kembali bekerja tanpa menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja karena kecacatan yang dialaminya," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam seminar nasional "Investing in People through Return to Work Program and Reintegration" di Jakarta, Kamis (16/4).
JKK-RTW adalah perluasan manfaat pada jaminan kecelakaan kerja yaitu berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang menimbulkan cacat/berpotensi cacat, dimulai dari terjadinya musibah kecelakaan sampai dengan dapat kembali bekerja.
Menaker mengatakan saat ini potensi dan sumber bahaya yang ada di tempat kerja meningkat sebagai dampak dari penggunaan mesin, alat kerja, bahan, dan faktor lingkungan kerja yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
"Pemerintah mendukung upaya-upaya perlindungan bagi pekerja dari kecelakaan kerja dan ancaman penyakit akibat kerja. Perlindungan menyeluruh di lingkungan kerja merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja," kata Hanif.
Program JKK RTW diluncurkan BPJS Ketenagakerjaan seiring meningkatnya jumlah kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Para pekerja butuh perlindungan yang menjamin mereka untuk dapat tetap bekerja walaupun pernah mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
"Program JKK-RTW ini dipersiapkan bagi pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diharapkan mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat mengancam masa depan para pekerja," Hanif melanjutkan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, secara rata-rata dalam sehari tercatat 397 kasus kecelakaan kerja per hari, sedangkan pekerja mengalami kecacatan tercatat sebanyak 25 kasus perhari, cacat total satu kasus per hari dan korban meninggal dunia sembilan kasus per hari.
Program "Return To Work" sendiri dimulai saat peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan penanganan kuratif di RS Trauma Center melalui Manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK-PAK).
Apabila peserta dinyatakan cacat maka terdapat proses rehabilitasi di mana pihak perusahaan dan peserta yang mengalami cacat memberikan persetujuan secara tertulis.
Selanjutnya Manajer Kasus KK-PAK akan mendampingi peserta dalam proses kembali bekerja dengan memantau pengobatan dan perawatan yang tepat dan efektif bagi pasien serta memfasilitasi percepatan proses pemulihan/rehabilitasi.
Setelah pengobatan dan rehabilitasi tuntas, Manajer KK-PAK memberikan pelatihan pasca kecacatan dan motivasi kepada peserta yang bertujuan untuk memastikan peserta dapat bekerja kembali secara normal.
Apabila upaya-upaya tersebut telah dilakukan namun tidak memungkinkan bagi peserta yang bersangkutan untuk kembali bekerja pada posisi yang sama sebelum mengalami kecelakaan, Manajer KK-PAK akan mencarikan solusi lain dengan cara memberikan pelatihan dan keterampilan khusus yang sesuai agar peserta dapat bekerja di unit kerja atau bidang lain pada perusahaan yang sama.(Ant)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...