Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:25 WIB | Senin, 20 Februari 2023

Pekerja Indonesia Menang Gugatan Atas Majikan di Hong Kong

Dia dipukuli dan dibakar, dan memenangkan ganti rugi senilai US110.000 (setara Rp 1,7 miliar).
Aktivis dari Badan Koordinasi Migran Asia (AMCB) memegang poster di luar pengadilan distrik Wan Chai di Hong Kong pada hari Jumat, 10 Februari 2023, setelah perempuan Indonesia Kartika Puspitasari mendapat ganti rugi lebih dari USD 110.000 setelah dianiaya oleh mantan majikannya di Hong Kong. (Foto: AFP)

HONG KONG, SATUHARAPAN.COM - Seorang perempuan Indonesia yang dipukuli dan dibakar oleh mantan majikannya di Hong Kong, meninggalkan penderitaan kronisnya, mendapat ganti rugi lebih dari US$ 110.000 pada hari Jumat (10/2).

Pelecehan yang menimpa Kartika Puspitasari, 40 tahun, menjadi berita utama satu dekade lalu dan memicu protes atas perlakuan terhadap pekerja rumah tangga di Hong Kong.

Majikannya dihukum dan dipenjara pada tahun 2013, dengan sidang pengadilan bagaimana mereka melakukan kampanye kekerasan dan penghinaan selama dua tahun terhadapnya.

Dia dibakar dengan besi dan dipukuli dengan rantai sepeda, meninggalkan luka fisik dan trauma mental.

Penganiayaannya baru terungkap setelah dia mencari perlindungan konsuler, dan dia akhirnya kembali ke Indonesia pada tahun 2014 tanpa menerima gaji.

Pada hari Jumat (10/2), seorang hakim memutuskan bahwa Puspitasari telah “diperlakukan secara tidak manusiawi” dan memberinya HK$ 868.607 (Setara US$110.650).

Di rumahnya di kota Padang, Sumatera Barat, Puspitasari menangis saat menerima berita melalui panggilan video. "Saya kehilangan kata-kata untuk semua kebaikan Anda," katanya, berterima kasih kepada pengacara dan teman-temannya.

Eni Lestari, juru bicara Badan Koordinasi Migran Asia di Hong Kong, menyebut kasus Puspitasari ekstrem, tetapi “tidak terisolasi”.

Sekitar 340.000 pekerja rumah tangga migran, terutama perempuan dari Indonesia dan Filipina, bekerja di Hong Kong.

Kelompok HAM telah lama berargumen bahwa sistem kota itu membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap eksploitasi, dengan beberapa tidak dapat melarikan diri dari tempat kerja yang tidak bersahabat karena persyaratan mereka tinggal bersama majikan mereka.

Sebagian besar korban tidak mampu mencari ganti rugi di Hong Kong, terutama setelah visa mereka berakhir pada akhir kontrak mereka, kata para aktivis.

Di pengadilan, Puspitasari bersaksi bahwa pelecehan itu meninggalkan bekas luka hitam yang menonjol di punggung, perut, dan lengan kirinya.

Pengacara mengatakan parahnya cedera membatasi pilihan pekerjaannya di masa depan dan dia tidak pernah mampu membayar operasi dan perawatan medis yang dia butuhkan.

Suami dan istri yang telah mempekerjakannya – yang menyelesaikan hukuman masing-masing tiga setengah dan lima setengah tahun – tidak menentang gugatan perdata.

Meskipun kompensasi Puspitasari jarang terjadi, hal itu bukannya tanpa preseden. Pada tahun 2017, pengadilan Hong Kong memberikan US$103.400 kepada Erwiana Sulistyaningsih, yang disekap, kelaparan, dan dipukuli hingga kehilangan kendali atas fungsi tubuhnya.

Puspitasari mengatakan dia lelah dengan pencarian hukumnya selama satu dekade. "Saya merasa frustrasi karena ... itu terlalu lama," katanya kepada AFP dalam sebuah wawancara pada Oktober.

Puspitasari berharap dapat membangun kembali kehidupan yang tenang bersama suami dan ketiga anaknya. “Saya tidak bisa membayangkan diri saya melupakan atau meninggalkan ini karena traumanya terlalu dalam.” (AFP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home