Pekerja Pengelola Sampah Rentan Penyakit
BEKASI, SATUHARAPAN.COM - Seorang koordinator pekerja pengelolaan sampah di Bekasi, Mistara Sastra Wijaya mengatakan dirinya sedang terkena penyakit biduran. Penyakit biduran merupakan penyakit alergi atau gatal-gatal dengan bentol yang besar dan rapat berwarna kemerah-merahan.
Ya kalau kena bengini (biduran) ya ke toko obat itu, nanti dikasih obat tanpa resep dokter, kata Mistara Sastra Wijaya seraya menunjukkan tangan dan obatnya kepada satuharapan.com, pada Senin (30/12) siang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Ketika satuharapan.com menelusuri lokasi TPS tampak pekerja sedang memilah sampah-sampah yang berasal dari rumah tangga. Bau menyengat terhirup hidung dan lalat-lalat sesekali hinggapi para pekerja.
Di lokasi yang sama, tampak sebagian pekerja sedang beristirahat, memakan cemilan dan meminum air seadanya. Ketika ditanya apakah mereka sudah membersihkan tangan mereka sebelum makan, mereka menjawab belum cuci tangan karena telah terbiasa.
Sirup sajalah, habis rasanya rasa sirup. hahaha, kata seorang pekerja tertawa seraya menikmati minuman berwarna merah.
Jaminan Kesehatan Tidak Ada
Menurut Mistara, para pekerja sering mengalami kondisi deman atau panas-dingin dan tidak banyak memerhatikan kondisi kesehatan mereka. Selain itu, mereka tidak mengerti layanan Jaminan Kesehatan yang dijamin oleh Pemerintah.
Kalau sakit diare jarang, yang sering panas dingin. Kita biasa minum jamu, kata pria yang mengoordinasikan 50 pekerja dari daerah Karawang dan sekitarnya itu.
Mistara berharap pemerintah mengerti kondisi kesehatan mereka dan anggota keluarganya. Kita yang penting jangan dibikin pusing sama orang pemerintah. Kalau dibikin pusing sama orang pemerintah, kita akan lebih keras lagi, kata dia.
Mistara Sastra Wijaya mengatakan 50 pekerja pengelola sampah tidak memiliki jaminan kesehatan selama mereka bekerja di TPS. Menurut dia, meskipun bekerja di bawah pengawasan dan koordinasi Dinas Kebersihan Kota Bekasi, namun kesehatan mereka tidak pernah mendapatkan perhatian.
30 persen kita sudah membantu Pemerintah Kota Bekasi mengurangi volume Sampah, tapi Pemkot ngga pernah menyinggung masalah kesehatan, kata dia.
Sementara itu, saat ditanyakan tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2014, Mistara Sastra Wijaya mengatakan tidak memahami. Kita namanya orang kecil tidak kepikir ya ke arah situ untuk minta bantuan kesehatan, kata Koordinator yang sering mengikuti program 3R Dinas Kebersihan Pemda Bekasi.
Fakir Miskin
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia akan meluncuran SJSN bidang kesehatan, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2014. Namun puluhan pekerja pengelola sampah itu tidak memahami Jaminan Kesehatan sebagai kebutuhan dasar mereka dan anggota keluarganya.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan, yang dimaksud dengan Jaminan Kesehatan Pasal 1 ayat (1) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Sementara itu, pada pasal 1 ayat (3), disebutkan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, bunyi Pasal 3 ayat (1).
Kebutuhan Dasar
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, adalah orang yang tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar termasuk kesehatan. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya, sebut pasal 1 ayat 1 UU RI itu.
Sementara itu, dalam ayat 3 yang dimaksud dengan Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...