Pekerja Perjuangkan Kebutuhan Hidup Layak
BEKASI, SATUHARAPAN.COM - Lebih dari 12.000 orang yang tergabung dalam serikat pekerja FPBJ, FSPMI, FSBDSI, SPMAI, SPM PT.PAS dan GSPB di kota Bekasi memperjuangkan Upah Minum Kota (UMK) guna memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pada Kamis (31/10) kemarin.
Para perwakilan pekerja kemarin selain mendatangi kantor Wali Kota juga mengunjungi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bekasi guna beraudensi perwakilan Komisi A, B, C, D dan Kepala Badan Legalisasi. Para pekerja meminta kepada anggota DPRD RI untuk memenuhi tuntutan mereka supaya mengawasi lembaga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi yang dinilai lamban dalam menanggani persoalan mereka.
Selain itu mereka mendesak supaya Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Ketenagakerjaan dapat diimplentasikan dengan baik. Mereka juga meminta kepada komisi D DPRD RI untuk sepakat menolak Inpres Nomor 9 tahun 2013.
Sementara itu di waktu terpisah, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat sebanyak 10 provinsi telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP), sedangkan 22 provinsi telah menetapkan KHL, pada Jumat siang (1/11).
Ke-10 provinsi yang telah menetapkan UMP 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, dan DKI Jakarta. Berdasarkan data Kemenakertrans, UMP ke-10 provinsi itu bervariasi, dengan yang terendah di Bengkulu sebesar Rp 1,350 juta. Sedangkan yang tertinggi adalah UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,442 juta.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Ibu Kota India Tercekik Akibat Tingkat Polusi Udara 50 Kali ...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang di ibu kota India menutup sekolah, menghentikan pembangun...