Loading...
FOTO
Penulis: Melki Pangaribuan 20:05 WIB | Jumat, 01 November 2013

Pekerja Perjuangkan Kebutuhan Hidup Layak

Pekerja Perjuangkan Kebutuhan Hidup Layak
Para buruh menolak Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 Menteri Tenaga Kerja dan Jaringan (Menakertrans). (Foto-foto: Melki Pangaribuan)
Pekerja Perjuangkan Kebutuhan Hidup Layak
Kelompok pekerja dari SPMAI.
Pekerja Perjuangkan Kebutuhan Hidup Layak
Sejumlah anggota DPRD RI Kota Bekasi menaiki mobil komando pengunjuk rasa.
Pekerja Perjuangkan Kebutuhan Hidup Layak
Semangat solidaritas pekerja untuk memperoleh KHL.
Pekerja Perjuangkan Kebutuhan Hidup Layak
Tetap menunjukkan semangat perjungan mendapatkan KHL.
Pekerja Perjuangkan Kebutuhan Hidup Layak
Para perwakilan serikat pekerja beraudensi dengan perwakilan Komisi A, B, C, D dan Kepala Badan Legalisasi di kantor DPRD RI Kota Bekasi.
Pekerja Perjuangkan Kebutuhan Hidup Layak
Dua mobil Komando memimpin rombongan aksi unjuk rasa.
Pekerja Perjuangkan Kebutuhan Hidup Layak
Ratusan sepeda motor menjadi transportasi pengunjuk rasa.
Pekerja Perjuangkan Kebutuhan Hidup Layak
Sepeda motor diparkir di road map pusat Kota Bekasi.
Pekerja Perjuangkan Kebutuhan Hidup Layak
Aparat keamanan dari Kepolisian, Dandim 0507/BKS, serta Satpol PP turut mengamankan unjuk rasa di Kota Bekasi.

BEKASI, SATUHARAPAN.COM - Lebih dari 12.000 orang yang tergabung dalam serikat pekerja FPBJ, FSPMI, FSBDSI, SPMAI, SPM PT.PAS dan GSPB di kota Bekasi  memperjuangkan Upah Minum Kota (UMK) guna memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pada Kamis (31/10) kemarin.

Para perwakilan pekerja kemarin selain mendatangi kantor Wali Kota juga mengunjungi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bekasi guna beraudensi perwakilan Komisi A, B, C, D dan Kepala Badan Legalisasi. Para pekerja meminta kepada anggota DPRD RI untuk memenuhi tuntutan mereka supaya mengawasi lembaga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi yang dinilai lamban dalam menanggani persoalan mereka.

Selain itu mereka mendesak supaya Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Ketenagakerjaan dapat diimplentasikan dengan baik. Mereka juga meminta kepada komisi D DPRD RI untuk sepakat menolak Inpres Nomor 9 tahun 2013.

Sementara itu di waktu terpisah, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat sebanyak 10 provinsi telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP), sedangkan 22 provinsi telah menetapkan KHL, pada Jumat siang (1/11).

Ke-10 provinsi yang telah menetapkan UMP 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, dan DKI Jakarta. Berdasarkan data Kemenakertrans, UMP ke-10 provinsi itu bervariasi, dengan yang terendah di Bengkulu sebesar Rp 1,350 juta. Sedangkan yang tertinggi adalah UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,442 juta.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home