Pelaku Kekerasan Anak Perlu Dikebiri dan Dipasang Alat Deteksi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempun dan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sujatmiko mengusulkan, hukuman kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi perlu diterapkan pada pelaku kekerasan seksual anak.
“Hukuman kebiri kimia ini akan disertai rehabilitasi apalagi pelaku yang sudah berkali-kali melakukan kejahatan seksual,” kata Sujatmiko saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (25/7) membahas Perppu tentang perlindungan anak.
Selain itu, kata Sujatmiko untuk alat deteksi dipasang setelah keluar penjara. Namun, alat deteksi elektronis seperti apa bentuknya, pemerintah masih akan mengkajinya. Pemberian alat deteksi akan dilakukan setelah pelaku menjalani hukuman pokok.
“Kalau pokoknya 15 tahun, suntikan diberi waktu 15 tahun yang akan datang,” kata dia.
Dengan demikian, kata Sujatmiko untuk publikasi identitas pelaku diperlukan guna memastikan predator ini mendapatkan hukuman dari masyarakat.
"Perlu digarisbawahi semua hukuman itu tidak berlaku kalau dilakukan oleh anak-anak," kata dia.
Selain itu, kata Sujatmiko untuk, hukuman kebiri kimia bukanlah memotong alat vital pada pria, tetapi hanya menyuntikkan semacam obat untuk menurunkan libido atau syahwat.
“Ini akan bereaksi setelah minimal dua kali disuntik,” katanya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...