Pelaku Pembakar Orangutan Diancam Pasal Berlapis
SAMARINDA, SATUHARAPAN.COM – Kepolisian Resor Bontang, Kalimantan Timur, mengancam akan menerapkan pasal berlapis kepada pelaku pembakar lahan, yang menyebabkan tiga Orangutan Kalimantan (Pongo pygmeaus morio) mati terbakar.
"Jika memang terbukti ada unsur kesengajaan, pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan tiga orangutan mati terbakar tentu bisa dijerat pasal berlapis," kata Kapolres Bontang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendra Kurniawan dihubungi dari Samarinda, Senin (22/2).
Pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku, kata Hendra, yakni terkait kasus pembakaran lahan serta pembunuhan satwa langka dan dilindungi.
"Saat ini kami masih berkonsentrasi pada penyelidikan terkait apakah lahan itu dibakar atau terbakar. Jadi, penyelidikan yang melibatkan anggota Balai Taman Nasional Kutai (TNK), untuk mengungkap apakah kebakaran lahan yang menyebabkan tiga orangutan mati itu, sengaja dibakar dan kalau ada unsur kesengajaan, siapa pelakunya. Itulah yang tengah kami dalami," kata Hendra Kurniawan.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang terbakar tersebut.
Walaupun warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, membantah tidak melakukan pembakaran atau menyuruh orang lain, namun polisi masih terus menelusuri keterangan saksi lainnya.
"Berdasarkan temuan di lapangan, orangutan tersebut mati di kawasan lahan yang terbakar. Jadi, proses penyelidikan diarahkan pada apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Itulah yang harus dibuktikan dengan memeriksasaksi-saksi," katanya.
"Kami juga mendalami seputar tempat kejadian perkara dan asal-usul api, kemudian setelah ada indikasi kuat unsur kesengajaan, maka kami akan mendiskusikan mengelar olah tempat kejadian perkara yang arahnya kepada siapa pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan tiga orangutan tersebut terbakar," kata Hendra Kurniawan.
Polres Bontang, kata dia, berkomitmen mengusut tuntas kasus kebakaran lahan yang menyebabkan tiga orangutan tersebut mati terbakar.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim Hendardi menyatakan, instansinya ikut membantu penyelidikan terkait kebakaran lahan yang menyebabkan tiga orangutan ikut terbakar.
"Kami hanya sifatnya membantu, karena itu sudah ditangani pihak kepolisian," kata Hendardi.
Namun, Hendardi tidak mau berkomentar lebih jauh, ketika ditanya apakah warga bisa dipidana jika mengetahui pada lahan tersebut terdapat satwa langka dan dilindungi tetapi tetap dibakar.
Sebelumnya, Kepala Balai Taman Nasional Kutai (TNK) Erly Sukrismanto menyatakan, matinya tiga orangutan akibat kebakaran lahan di dekat kawasan PT Pupuk Kaltim, atau sekitar areal hutan lindung Bontang berlangsung pada Sabtu (20/2).
"Kebakaran lahan itu berlangsung kemarin Sabtu, (20/2) dan kami baru tahu jika ada tiga individu orangutan ikut terbakar, setelah ada warga yang mengunggahnya di media sosial, Minggu (21/2) pagi. Kemudian, pada Minggu (21/2) siang kami
mengecek lokasi kebakaran tersebut dan memang menemukan tiga individu orangutan yang tewas terbakar," katanya.
Ketiga orangutan yang terbakar tersebut, katanya, berjenis kelamin betina, yang terdiri atas satu dewasa diperkirakan berusia 20 hingga 25 tahun, satu usia muda berusia tujuh tahun, serta satu bayi orangutan berusia enam bulan. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...