Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 17:57 WIB | Jumat, 26 Februari 2021

Pelaku Penembakan di Cengkareng dalam Keadaan mabuk

Tiga orang tewas, dan satu terluka akibat penembakan oleh anggota polisi pada hari Kamis (25/2) dini hari di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelaku Penembakan di Cengkareng dalam Keadaan mabuk
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran (tengah) berikan keterangan dalam kasus penembakan oleh oknum polisi yang menewaskan tiga orang di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2). (Foto: Humas Polda Metro Jaya via Antara)
Pelaku Penembakan di Cengkareng dalam Keadaan mabuk

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Tersangka pelaku penembakan di Kafe RM Cengkareng, anggota Polda Metro Jaya, Bripka berinisial CS, dalam kondisi mabuk minuman beralkohol saat melakukan aksinya, Kamis dini hari pukul 04.30 WIB.

"Dalam kondisi mabuk tersangka CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang di kafe, tiga meninggal dunia di tempat dan satu selamat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, hari Kamis (25/2).

Yusri mengatakan, tersangka, Bripka CS, datang ke Kafe RM yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat pada pukul 02.00 WIB dan mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, ketika kafe akan tutup dan tersangka hendak melakukan pembayaran, terjadi cekcok antara Bripka CS dan pegawai kafe.

Tersangka yang masih dalam kondisi mabuk akibat minuman beralkohol kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia di tempat.

Salah satu korbannya adalah seorang anggota Kostrad TNI AD yang berinisial S dan dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS dan M. Sedangkan satu korban selamat yang dirawat di rumah sakit berinisial H, katanya dikutip Antara.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Fadil Imran, menegaskan Bripka CS akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik. Juga "sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dengan pasal 338 KUHP," kata Fadil.

Pasal 338 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan. "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi pasal 338 KUHP.

Disamping itu, Fadil memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi. "Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," tegas Fadil.

 

Kafe RM, lokasi penembakan diberi garis polisi, di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, hari Kamis (25/2). (Foto: Antara/Devi Nindy/am)

 

Pomdan Jaya Kawal Penyidikan Tersangka

Sementara itu, Polisi Militer Kodam Jaya menerima instruksi untuk mengawal penyidikan kasus penembakan oleh seorang oknum polisi yang menewaskan dua pegawai kafe dan satu anggota TNI di Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

"Bapak Pangdam Jaya selaku komandan garnisun tetap ibu kota memerintahkan Pomdam Jaya untuk mengawal pemeriksaan dan penyidikan oleh pihak Polda Metro Jaya," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letkol Inf. Herwin, dalam konferensi pers hari Kamis.

Herwin mengatakan Pomdam Jaya diperintahkan mengawal kasus tersebut untuk memastikan agar peristiwa penembakan ini bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya. Agar masalah ini diselesaikan dengan hukum yang berkeadilan," tambahnya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, juga meminta maaf dan menyampaikan belasungkawa baik kepada keluarga korban maupun kepada pihak Kodam Jaya dan TNI AD atas gugurnya salah satu anggotanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home