Pelanggan PLN dapat Hitung Tagihan via SwaCAM
BANJARBARU, SATUHARAPAN.COM - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN (Persero) menerapkan fitur aplikasi "Swadaya Catat Angka Meter" (SwaCAM) guna memudahkan pelanggan menghitung tagihan listrik.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) Muhammad Joharifin di Banjarbaru, Rabu (24/5) mengatakan desain fitur SwaCAM menjadi solusi pelanggan PLN mengontrol pemakaian listrik bulanan secara mandiri.
"Fitur SwaCAM disediakan untuk transparansi pemakaian listrik bagi pelanggan secara presisi melalui pencatatan meter mandiri yang bisa dilakukan pelanggan," kata Joharifin.
Joharifin menuturkan pencatatan meter mandiri bisa dilakukan pelanggan setiap tanggal 23-27 per bulan, setelah itu akan muncul estimasi biaya tagihan listrik bulan selanjutnya.
Ia mengharapkan pelanggan PLN yang belum memiliki aplikasi PLN Mobile dapat mengunduh melalui "AppStore" maupun "PlayStore", karena segala informasi dan kebutuhan terkait kelistrikan bisa diakses setiap saat.
"Pembayaran listrik bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile. Selain itu, banyak layanan yang diperoleh pelanggan diantaranya pasang baru, perubahan daya, pengaduan gangguan dan keluhan, hingga pembelian token," tutur Joharifin.
Salah seorang pelanggan PLN, Jaiman mengaku fitur PLN Mobile bernama SwaCAM sangat bermanfaat karena bisa dengan cepat dan mudah mengetahui estimasi tagihan rekening listrik.
"Melalui fitur SwaCAM, saya bisa memantau penggunaan listrik PLN melalui aplikasi PLN mobile dengan mudah, tidak repot dan tinggal ikuti langkahnya. Foto, kirim, muncul estimasi," ungkap Jaiman.
Ada pun cara membaca meter mandiri melalui SwaCAM, yakni buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu catat meter, pilih nomor ID pelanggan, klik mulai SwaCAM, foto angka stand meter pada kWh meter, lalu masukan angka stan meter, klik kirim dan muncul estimasi tagihan listrik.
KPK: Gubernur Bengkulu Peras Pegawai Biayai Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur Be...