Loading...
HAM
Penulis: Ignatius Dwiana 21:22 WIB | Jumat, 22 November 2013

Pelanggar HAM Tidak Bisa Diangkat Pahlawan Nasional

Koordinator KKPK Kamala Chandrakirana. (Foto: Ignatius Dwiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penganugerahan gelar pahlawan nasional tidak dapat diberikan kepada aktor pelanggar hak asasi manusia (HAM).

Dalam mengangkat seseorang menjadi pahlawan nasional harus merujuk pada informasi yang pernah terjadi di masa lalu. Informasi ini harusnya menjadi pengetahuan bersama sehingga pejabat negara dalam memutuskan mengangkat seseorang menjadi pahlawan nasional berdasarkan pada informasi yang benar.

Penjelasan ini diberikan Koordinator Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK), Kamala Chandrakirana, ketika diwawancara di sela-sela media briefing ‘Dengar Kesaksian’ KKPK di Jakarta pada Rabu (20/11). KKPK adalah sebuah koalisi yang concern terhadap pelbagai kasus pelanggaran berat HAM di Indonesia.

Kamala Chandrakirana berpendapat bahwa pengangkatan aktor pelanggar HAM menjadi pahlawan nasional itu soal yang politis.

Sebelumnya ada usulan penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk Letjen TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo. Jenderal (Purn) Pramono Edhie Wibowo mengatakan akhir pekan lalu bahwa pemerintah telah menyetujui dan penganugerahan itu akan disematkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2014.

Soe Tjen Marching, seorang sastrawan Indonesia yang tinggal di London, bereaksi dengan menggelar petisi penolakan penganugerahan bertajuk ‘Don't Make Sarwo Edhie a Hero’ (http://www.change.org/id/petisi/the-president-of-indonesia-don-t-make-sarwo-edhie-a-hero-sbyudhoyono?share_id=OkwijbwuHp&utm_campaign=petition_invitation&utm_medium=email&utm_source=share_petition) di Change.org.

Soe Tjen Marching menyebutkan dalam petisinya bahwa Sarwo Edhie Wibowo adalah komandan Angkatan Darat Para-Komando Resimen (RPKAD) 1965-67 yang terlibat dalam pembunuhan ratusan ribu pendukung Soekarno maupun simpatisan komunis. Ditulisnya dalam petisinya,”Membuatnya menjadi pahlawan nasional akan menambah lebih banyak ketidakadilan kepada para korban dan keluarga korban 1965.”

Petisi Soe Tjen Marching sampai dengan hari ini (22/11) sudah memperoleh 5.622 pendukung.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home