Pelanggaran Izin Tinggal, 17 Warga Vietnam Diamankan Ditjen Imigrasi
Mereka bekerja pada klinik bedah kecantikan di Pluit Timur, Jakarta.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengamankan 17 warga negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur, Jakarta, yang telah beroperasi sejak 2018.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, Yuldi Yusman, mengatakan bahwa pengamanan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas warga negara asing yang bekerja di klinik tersebut.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan kurang lebih dua hari dengan masuk ke sana berpura-pura menjadi pasien," kata Yuldi dalam konferensi pers di Jakarta, hari Jumat (10/1).
Pada hari Kamis (9/1), kata dia, dilakukan penindakan terhadap kegiatan tersebut setelah menemukan ada beberapa bukti terkait dengan praktik yang berhubungan dengan kesehatan, yakni klinik kecantikan.
Dari total 17 WN Vietnam yang diamankan, terdiri atas 10 perempuan dan tujuh laki-laki. Sebanyak 15 orang di antara mereka menggunakan visa on arrival (VOA) dan dua orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor.
Yuldi menyebutkan 17 orang tersebut tidak hanya merupakan dokter dan tenaga medis lainnya, tetapi juga staf pemasaran dan penerima tamu. Saat ini mereka berada di Gedung Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka terancam Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," katanya.
Editor : Sabar Subekti
KKP Tegaskan Pemagaran Ruang Laut Melanggar Aturan dan Keadi...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemanfaatan ruang laut ...