Pelarangan Rokok Elektronik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan, setiap pemerintah di semua negara harus melarang penjualan rokok elektronik. Pasalnya, rokok jenis itu sama bahayanya dengan rokok konvensional.
Rokok elektronik memang sengaja dibuat agar perokok dapat menikmati nikotin tanpa asap berlebih. Selain itu, rokok konvensional juga mengandung lebih banyak zat kimia berbahaya.
“Rokok elektronik tetap dapat menimbulkan ancaman serius untuk janin dan tubuh perokok sendiri,” ujar WHO dalam keterangan tertulis, seperti dilansir AFP, baru-baru ini. Survei di Wales, Inggris, menunjukkan anak-anak tiga kali lebih banyak mencoba rokok elektronik daripada yang pernah mencoba rokok biasa. Fenomena ini mendorong kekhawatiran akan efek negatif rokok jenis itu, yang diperkirakan lebih besar daripada rokok biasa.
Sehubungan dengan hal itu, Prof dr Tjandra Yoga Aditama, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan, di Jakarta (5/12) menyampaikan kompilasi data terbaru rokok elektronik di berbagai negara, serta hasil pertemuan WHO FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) September 2014,
-Rokok elektronik dilarang di 11 negara, di antaranya Singapura, Kanada, Austria, dan Brasil.
-Dibatasi peredarannya di 14 negara, di antaranya Jepang, Swiss, dan Selandia Baru.
-Beberapa peraturan khusus, yaitu pelarangan beriklan di tiga negara, digolongkan sebagai produk kesehatan di 12 negara, digolongkan sebagai produk tembakau di empat negara, digolongkan sebagai produk obat jika nikotin lebih dari 10 mg, atau kekuatan nikotin dalam isi ulang adalah lebih dari 20 mg/ml di satu negara, dilarang sebagai produk tembakau imitasi, terlepas dari konten nikotin di 1 negara.
Data WHO 2014 menyebutkan, rokok elektronik berjumlah 466 merek, memiliki sekitar 8.000 rasa, telah menghabiskan anggaran US $ 3 miliar, dan sangat berkembang cepat di kalangan remaja.
Setelah menjadi bahan kajian pada 6th Session Conference of the Parties Framework Convention on Tobacco Control (COP FCTC) September 2014, disimpulkan tentang perlunya membatasi promosi rokok elektronik, karena dapat meminimalkan risiko kesehatan, melarang klaim kesehatan rokok elektronik. Walaupun toksisitasnya lebih rendah dari rokok konvensional, tetap memberi ancaman kesehatan, dan bisa menjadi awal untuk menjadi perokok.
Dampak rokok elektronik pada kesehatan membahayakan karena sangat berefek baik pendek maupun panjang, dan dampak aerosolnya memiliki potensi sito-toksisitas, senyawa karsinogenik, formaldehid, akrolein, dan partikel dalam rentang ultrafine (100-200 nm). (AFP/litbang.depkes.go.id)
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...