Pelunasan Biaya Haji Ditutup, Tersisa 284 Kursi
JAKARTA, SATUHARAPAN. COM - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori menjelaskan Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1435 H tahap kelima akan ditutup hari ini Jumat (5/9), hasil Kementerian Agama (Kemenag) masih mencatat ada 284 kursi sisa kuota.
"Data jamaah yang melunasi sampai kamis (3/9) sore, berjumlah 154.914 dari total kuota 155.200, artinya kuota jamaah haji tahun ini masih tersisa 284," kata Ahda Barori seperti dikutip dari kemenag.go.id.
Dia menjelaskan, bahwa seluruh kuota haji yang berjumlah 155.200, sebenarnya sudah terisi semua. Hanya disebabkan ada jamaah yang sudah melakukan pelunasan pada tahap sebelumnya batal berangkat karena wafat, sakit, dan lainnya, kuota tersebut menjadi kosong dan harus diisi kembali oleh jamaah pada urutan selanjutnya.
"Sebenarnya kuota yang 155.200 itu sudah terisi semua. Karena yang melunasi sudah lebih dari jumlah itu, 155.280. Hanya saja dari yang melunasi tahap 1 dan 2 ada yang batal karena wafat dan lain-lain," katanya.
Ahda juga menambahkan, sesuai arahan Menag dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil, Kementerian Agama berkomitmen untuk terus berusaha agar seluruh sisa kuota yang ada bisa terserap apalagi proses pengurusan visa calon jamaah haji juga masih memungkinkan.
Sehubungan itu, Ahda mengakui bahwa Dirjen PHU telah melakukan upaya terakhir dengan mengeluarkan surat edaran kepada Kanwil Kemenag Provinsi.
"Kita ingin porsi terserap semua, waktu masih memungkinkan untuk proses visanya, sehingga kita berkirim surat tanggal 4 untuk mengoptimalkan pengisian sisa porsi," katanya.
Ahda menjelaskan isi surat edaran Dirjen PHU itu, jika pada saat terakhir pelunasan tahap kelima, masih terdapat sisa kuota, maka dilakukan upaya terakhir. Upaya terakhir dimaksud adalah melalui pengisian kuota secara nasional dengan cara penyiapan cadangan jamaah haji dengan syarat sudah memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya satu tahun dan siap melunasi.
Adapun ketentuan pengisian cadangan jamaah haji, harus memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
1. Jamaah lansia, yaitu berumur 75 tahun ke atas per 1 September 2014 dan sudah mendaftar minimal pada 2 Maret 2014. Adapun untuk pendampingnya, minimal sudah mendaftar pada 11 Juni 2013.
2. Jamaah yang mengalami gagal sistem pada pelunasan tahap sebelumnya.
3. Penggabungan suami/istri, dengan ketentuan nomor porsi suami/istri sudah lunas dan pendamping suami/istri telah mendaftar sekurang-kurangnya pada 11 Juni 2013.
4. Penggabungan anak/orang tua, dengan ketentuan nomor porsi anak/orang tua sudah lunas dan pendamping anak/orang tua telah mendaftar sekurang-kurangnya pada 11 Juni 2013.
"Kanwil kita minta agar segera mengirimkan daftar calon jamaah haji yang memenuhi kriteria di atas sebagai cadangan yang keberangkatannya tergantung pada ketersediaan sisa kuota dan parameter yang telah ditentukan selambat-lambatnya Senin (8/9) depan," katanya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...