Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 14:41 WIB | Jumat, 22 April 2016

Pemandangan Projek Reklamasi Teluk Jakarta dari Udara

Pemandangan Projek Reklamasi Teluk Jakarta dari Udara
Foto udara kawasan projek reklamasi Teluk Jakarta yang direkam pada Minggu (6/12/2015) sudah tampak menjadi daratan pulau buatan yang direncanakan sekitar 17 pulau akan dibuat menggunakan pasir laut. Projek reklamasi Teluk Jakarta saat ini dibawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Pasal 73 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Foto: Ady Kristanto)
Pemandangan Projek Reklamasi Teluk Jakarta dari Udara
Foto udara kawasan pantai teluk Jakarta yang direklamasi Senin (18/4). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan ada indikasi awal proyek reklamasi Teluk Jakarta merusak lingkungan, sehingga LHK berhak turun tangan mengawasi proyek reklamasi Teluk Jakarta sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ANTARAFOTO/Anis Efizudin
Pemandangan Projek Reklamasi Teluk Jakarta dari Udara
Pemandangan daratan pulau buatan dalam projek reklamasi Teluk Jakarta yang sampai saat ini dihentikan karena masalah proses perizinan yang diberikan oleh para pengembang. (Foto: Ady Kristanto).
Pemandangan Projek Reklamasi Teluk Jakarta dari Udara
Projek reklamasi yang di sepanjang pantai utara Jakarta terlihat dari atas udara yang dilakukan untuk menambah daratan kota Jakarta namun mengundang kontroversi akibat permasalahan lingkungan. (Foto: Ady Kristanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemandangan projek reklamasi Teluk Jakarta dari atas udara yang menunjukkan sudah terlihat daratan luas tersebar di sekitar pinggi pantai. Projek yang diduga ada indikasi kerusakan pada lingkungan tersebut membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun tangan mengawasi projek reklamsai Teluk Jakarta, berdasarkan Pasal 73 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hari Senin (20/4).

Sementara itu, lembaga konservasi lingkungan hidup Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pelaksanaan projek reklamasi di Teluk Jakarta dan beberapa di daerah lain akan menghancurkan ekosistem di wilayah tempat diambilnya pasir urukan untuk membentuk pulau-pulau buatan.

“Kemarin kami mendapat laporan dari nelayan Serang, mereka mengeluhkan aktivitas pengambilan pasir di Pulau Tunda untuk reklamasi Teluk Jakarta yang telah menyebabkan ekosistem, termasuk terumbu karang sebagai tempat mencari makan ikan,” kata Kenzo, Staff Kajian Walhi dalam diskusi yang digelar pada hari Rabu (20/4).

Untuk membangun 17 pulau buatan melalui reklamasi di pantai utara Jakarta dengan total luas 5.153 hektare setidaknya dibutuhkan sekitar 3,3 juta ton meter kubik pasir laut. Tidak hanya itu, aktivitas reklamasi yang disebut sebagai projek rekayasa lingkungan tanpa memperhatikan Teluk Jakarta, juga berpotensi menghancurkan ekosistem di Kepulauan Seribu yang terdiri dari 108 pulau.

“Perubahan arus akan menggerus gugusan pulau-pulau sangat kecil tersebut yang jaraknya dekat dengan Teluk Jakarta, akibatnya pulau ini akan rusak bahkan lenyap,” ujar Kenzo.

Padahal di dalam gugusan Kepulauan Seribu tersebut ada namanya Pulau Onrust yang merupakan salah satu situs sejarah pada zaman Belanda yang kemungkinan besar terkena dampak dari projek reklamasi Teluk Jakarta tersebut. (Ant).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home