Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan Mencapai Lima Persen
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemanfaatan energi baru terbarukan di Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai hasil evalusi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral setempat hingga saat ini mencapai lima persen dari target 17 persen pada 2025.
"Pengembangan dan pemanfaatan energi baru terbarukan sampai sekarang sudah mencapai 5 persen dari `road map` penggunaan energi baru terbarukan yang kami canangkan 17 persen pada 2025," kata Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, Sumber Daya Mineral DIY Edi Indrajaya di Yogyakarta, Senin (25/4).
Menurut dia, pencanangan target 17 persen pemanfaatan energi baru terbarukan, menyesuaikan target pemerintah yang mencanangkan pemanfaatan energi baru terbarukan nasional 23 persen pada 2025, untuk mendukung pencapaian energi listrik 35.000 megawatt (MW).
Edi mengatakan, pencapaian lima persen pemanfaatan energi baru terbarukan di DIY di antaranya diperoleh dari program pengembangan listrik tenaga surya melalui pemasangan panel surya berkapasitas 1.000 watt pic (wp) di sepuluh bangunan Pemerintah DIY, 600 unit instalasi pemrosesan biomassa menjadi biogass, serta pembangunan 300 unit solar home system (SHS) di Kabupaten Sleman, Gunung Kidul, dan Kulon Progo.
Target pemanfaatan energi baru terbarukan, menurut dia, akan lebih cepat tercapai apabila proyek pengolahan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) di Piyungan, Bantul, bisa segera terealisasi. Saat ini proyek itu masih menunggu persetujuan pendanaan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk pengadaan alat pengolahan limbah menjadi energi listrik.
"Kami sudah melakukan kajian dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk alat pengolahannya dan sudah kami ajukan ke pemerintah pusat untuk pendanaannya," kata dia.
Menurut Edi, pengembangan energi baru terbarukan saat ini secara keseluruhan dilakukan Pemda DIY, karena sejak munculnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, maka pengembangan energi baru terbarukan tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten.
"Dengan demikian, sejak itu kami tidak lagi bisa bersinergi dengan pemerintah di tingkat kabupaten, termasuk memberikan insentif untuk mengembangkan energi baru terbarukan," kata dia.
Untuk mendukung percepatan energi baru terbarukan pemda tidak mempersulit perizinan investor yang ingin ikut dalam proyek pengembangan energi alternatif itu.
"Setahu saya cukup banyak investor yang ingin masuk di DIY, khususnya untuk pengembangan energi terbarukan, kami tidak akan mempersulit," kata dia.
Meski pemanfaatan energi baru terbarukan baru sekitar lima persen, hal tersebut tidak berpengaruh pada tingkat elektrifikasi atau tingkat ketersediaan aliran listrik di DIY, karena hampir 100 persen dari 5.122 dusun di daerah setempat telah menikmati aliran listrik.
"Kecuali untuk desa-desa yang berada di wilayah terpencil, memang kami bisa terbantu dengan energi baru terbarukan tersebut," kata dia.
Supervisor Operasi Jaringan PLN Area Yogyakarta Hery Fitriadi, mengatakan saat ini kemampuan pasokan daya listrik
PLN untuk wilayah DIY per hari mencapai 624 megawatt (MW). Sementara total pemakaian daya listrik masyarakat di siang hari rata-rata mencapai 379,4 MW dan pemakaian di malam hari mencapai 383,18 MW. (Ant)
Editor : Bayu Probo
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...