Pembatalan BG dan Pengesahan RAPBN-P, Berhubungan?
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo akhirnya mengambil keputusan batal melantik Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengajukan nama Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri baru, meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan dan menyatakan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Alasan Presiden Jokowi, demi menciptakan ketenangan, memenuhi kebutuhan Polri, dan segera dipimpin oleh seorang Kapolri definitif, sehingga ia mengusulkan Komjen Polisi Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetujuan DPR sebagai Kapolri.
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Jumat (13/2), Rapat Paripurna ke-19 DPR mengesahkan RUU tentang Perbuahan atas UU No 27/2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 menjadi UU. Dengan kata lain, sejumlah program pembaharuan yang diusung, seperti nomenklatur kementerian baru bisa tetap dilanjutkan oleh Pemerintahan Presiden Jokowi.
Melihat kedua hal tersebut, Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengatakan menurut teori politik hal apapun bisa dimanfaatkan sesuai dengan situasi politik yang sedang terjadi, termasuk memutuskan batal melantik Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri sebagai tirai penutup RAPBN-P 2015.
“Menurut teori politik, apapun bisa dimanfaatkan dalam situasi apapun, kalau ada yang katakan ini tirai penutup RAPBN-P 2015 bisa juga demikian, karena teori politik mengatakan isu yang menjadi perhatian publik adalah apa yang diperhatikan oleh media,” kata Emrus kepada satuharapan.com, di Jakarta, Kamis (19/2).
Hal tersebut juga dibenarkan oleh pengamat politik dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung Idil Akbar. Menurut dia kemungkinan terjadinya skenario politik seperti itu bisa saja terjadi. Tujuannya untuk membuat situasi tertentu demi sebuah kepentingan.
“Namun di sisi lain, saya menyangkan keputusan Presiden Jokowi mengajukan nama Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri akhirnya membuat polemik rumit dan berkepanjangan,” kata dia.
Desakan Publik
Di balik itu semua, pengamat politik dari UPH Emrus Sihombing menilai alasan Presiden Jokowi batal melantik Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri adalah desakan publik. Sebab masyarakat telah memberi cap bahwa Budi Gunawan seorang yang diduga melakukan tindak pelanggaran hukum, yakni korupsi sebagaimana disangkakan KPK.
“Apalagi sebelumnya Ahmad Syafii Maarif, seorang tokoh yang sangat dihormati telah mengatakan Jokowi tidak akan melantik Budi Gunawan, jadi saya rasa itu dasar yang digunakan Pak Jokowi,” kata dia.
Dia menjelaskan, sekarang tinggal melihat proses selanjutnya, apakah kekuatan politik di PDR akan mendukung keputusan Presiden Jokowi tersebut. Namun, sejauh pandangannya saat ini ia telah melihat elite DPR terutama yang berada di Komisi III mempertanyakan keputusan tersebut.
“Prosesnya akan tergantung apakah Jokowi sudah meminta masukan Ketua Umum partai politik sebelum memutuskan batal melantik Budi Gunawan. Kalau sudah saya rasa peluang terjadi penolak kecil, tapi jika belum, kemungkinan besar DPR akan menggunakan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
“Itu prosesnya lewat voting, bila voting menolak keputusan Jokowi, besar kemungkinan berlanjut pada impeachment atau pemakzulan,” kata Emrus.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...