Loading...
OLAHRAGA
Penulis: Prasasta Widiadi 18:48 WIB | Rabu, 09 September 2015

Pemberian Pensiun Atlet Perlu Perpres Spesifik

Ilustrasi: Gatot Dewa Broto (kiri) saat hadir di Upacara Bendera 17 Agustus di Kementerian Pemuda dan Olah Raga. (Foto: Prasasta Widiadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemberian penghargaan dalam bentuk uang pensiun kepada para mantan atlet Indonesia yang pernah berprestasi di Olimpiade saat ini belum bisa dilakukan. Soalnya, Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) dan Kementerian Keuangan masih membutuhkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang spesifik.

“Untuk dapat memberikan penghargaan dalam bentuk dana pensiun kepada olahragawan peraih medali olimpiade dibutuhkan landasan peraturan tersendiri setingkat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang secara spesifik mengatur tentang Tata Cara dan Mekanisme Pemberian Dana Pensiun Kepada Olahragawan,” kata Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Gatot Dewa Broto, kepada para pewarta olah raga di Ruang Media Center, Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda Senayan, Jakarta, hari Rabu (9/9).

Gatot menyebut beberapa waktu lalu telah dilakukan koordinasi antara Kemenpora dan Kementerian Keuangan yang diwakili Ditjen Anggaran dan Ditjen Perbendaharaan, guna melakukan pendataan lebih spesifik.  

Gatot menjelaskan bahwa secara perundang-undangan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga belum mengatur secara eksplisit tentang penghargaan dalam bentuk pensiun kepada olahragawan.

“Dalam kedua peraturan tersebut terminologi pensiun belum begitu jelas dan masih sangat umum dengan terminologi sebagai  jaminan hari tua,” kata Gatot.  

Gatot menyebut penghargaan kesejahteraan dapat dianggarkan dan diberikan kembali pada tahun berikutnya sambil menunggu diundangkannya peraturan tentang pensiun olahragawan berprestasi pada olimpiade.

 Penghargaan kesejahteraan akan diberikan kepada para olahragawan peraih medali pada ajang olimpiade, terhitung mulai Tahun Anggaran 2016.  Penghargaan yang diberikan  pemerintah ini adalah di luar bonus penghargaan untuk atlet, pelatih dan asisten pelatih berprestasi pada berbagai multi event baik untuk Sea Games, Asean Para Games, Asian Games, Asian Para Games, Olimpiade dan Para Olimpiade.

Ikuti berita kami di Facebook

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home