Pembocor UN Bisa Dijerat Pidana UU KIP
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rumadi Ahmad menyesalkan beredarnya informasi tentang bocornya soal dan kunci jawaban ujian nasional (UN) 2015.
Apalagi, di beberapa daerah, soal dan kunci jawaban itu justru diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab kepada orangtua dan siswa yang akan mengikuti UN. Menurutnya, perbuatan tak bermoral tersebut harus segera ditindak secara tegas dan keras.
“Kita sama sekali tidak boleh menolerir perbuatan curang yang dapat menjerumuskan para siswa. Mereka adalah calon-calon pemimpin bangsa,” kata Rumadi, dalam siaran pers Komisi Informasi Pusat.
Menurutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus mengambil langkah cepat guna memastikan apakah soal serta kunci jawaban UN yang beredar dan diperjualbelikan itu benar-benar asli. Jika asli, Kemendikbud wajib melakukan investigasi secara menyeluruh guna mengungkap siapa saja oknum yang terlibat dalam pembocoran informasi itu.
“Jika hampir tiap tahun informasi yang dianggap rahasia negara itu bocor, saya kira Kemendikbud perlu untuk mengevaluasi secara komprehensif, sistem keamanan informasi soal dan kunci jawaban UN yang digunakan selama ini,” katanya.
Rumadi menambahkan, ancaman pidana terhadap pembocor rahasia negara, tidak hanya diatur oleh Pasal 332 KUHP tentang pidana membocorkan rahasia negara, ataupun Pasal 362 KUHP tentang pemufakatan jahat untuk membocorkan rahasia negara yang ancaman hukumannya setahun penjara.
“Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), juga mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang membocorkan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 juta,” katanya.
Ia mengingatkan kepada aparat penegak hukum, agar nantinya tidak ragu untuk menggunakan pasal pidana dalam UU KIP itu. Hal tersebut mengingat sanksi yang diberikan haruslah maksimal sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Pada 4 April 2011 lalu, Komisi Informasi Pusat membacakan putusan sengketa informasi antara Pemohon Roby Tutuarima dengan Termohon yang dahulu bernama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketika itu Roby meminta informasi kepada Kemendikbud, berupa salinan soal-soal UN dan kunci jawabannya untuk tingkat SMP dan SMA Negeri Tahun Ajaran 2012/2013.
Ketua Majelis Komisioner Henny S Widyaningsih ketika itu menyatakan menolak permohonan Roby untuk seluruhnya dan menguatkan keputusan Kemendikbud untuk mengecualikan atau menutup informasi berupa soal dan kunci jawaban Ujian Nasional (UN) SMP dan SMA Tahun Ajaran 2012. Salah satu alasan ditolaknya permohonan Roby adalah karena jika soal dan kunci jawaban tersebut diberikan kepada publik, maka hal itu dapat merusak sistem bank soal yang ada di Kemendikbud. Soal yang telah diujikan kepada siswa dalam ruang dan waktu tertentu, besar kemungkinan akan digunakan kembali pada ruang dan waktu yang lain.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...