Pembubaran TP4 Agar Tidak Menghambat Investasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan rencana pembubaran Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di tubuh Kejaksaan Agung agar tidak menghambat investasi.
"Intinya Presiden kemarin sangat jelas, jangan aparat penegak hukum justru menjadi penghambat jalannya investasi," kata Moeldoko di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat (22/11).
Pada Rabu (20/11), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sepakat membubarkan TP4P dan TP4D.
Menurut Mahfud, TP4 dibentuk dengan tujuan mendampingi para pemerintah daerah membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi namun dalam perkembangannya ada keluhan bahwa fungsi TP4 ini dijadikan alat untuk mengambil keuntungan.
"Aparat itu justru harapan Presiden memberikan dukungan, pengawalan sehingga investasi yang berjalan di daerah-daerah itu bisa berjalan dengan baik," ungkap Moeldoko.
Ia pun meminta agar jangan sampai kehadiran aparat justru makin membuat suasana rumit.
"Ini kira-kira evaluasi seperti itu yang dilakukan sehingga ke depan nanti harapannya semua aparat penegak hukum justru ikut mengawal jalannya investasi, jangan menjadi faktor penghambat," tambah Moeldoko.
Namun bila aparat kepolisan dan Kejaksaan melihat ada penyelewengan, Moeldoko menilai penegakan hukum tetap dapat dilakukan.
"Kalau aparat kepolisian dan kejaksaan melihat bahwa ini seharusnya mudah, ini harus dijalankan pemerintah daerah, tapi kenapa pemerintah daerah membuat ribet, di situ lah fungsi-fungsi aparat bisa menjembatani, menjadi 'bridging' antara pemerintah daerah dan investor sehingga nanti semua bisa berjalan relatif mudah," jelas Moeldoko.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya berencana mengevaluasi program TP4, yang telah berjalan sejak 2015. Burhanudin menilai program yang dibuat di era mantan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo itu memiliki banyak masalah dalam penerapannya.
Jaksa Agung 2014-2019 HM Prasetyo membentuk TP4D di tingkat Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri pada berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI tertanggal 1 Oktober 2015 untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan dan persuasif baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
Namun KPK bahkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2019 terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitri yang juga anggota Tim TP4D bersama Jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono. Keduanya telah ditetapkan tersangka penerima suap dalam kasus lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...