Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 11:02 WIB | Jumat, 15 Mei 2020

Pemburu di Kawasan Konservasi Kabupaten Sorong Dituntut Bayar Denda

Barang bukti alat tangkap setrum aki dari empat pemburu di kawasan konservasi adat Kabupaten Sorong. (Foto: Istimewa)

SORONG, SATUHARAPAN.COM – Masyarakat Hukum Adat Suku Moi Penggiat Konservasi Malaumkarta Raya Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, menangkap empat pemburu yang menangkap udang di kawasan konservasi adat menggunakan setrum aki, dan menuntut mereka membayar denda.

Ketua Penggiat Konservasi Malaumkarta Raya untuk Masyarakat Hukum Adat Suku Moi, Robert Kalami, di Sorong, Jumat (15/5), mengatakan pihaknya menemukan empat warga asal Kota Sorong menangkap ratusan ekor udang air tawar di sungai wilayah konservasi adat masyarakat Malaumkarta Raya.

Ia mengatakan, empat pemburu tersebut langsung digiring bersama barang bukti ratusan ekor udang hasil tangkapan bersama alat tangkap menuju Polsek Makbon, sebagai mediator, guna penyelesaian ganti kerugian yang dialami masyarakat Hukum Adat Suku Moi.

Menurut dia, masyarakat Hukum Adat Suku Moi Malaumkarta Raya menuntut empat pemburu tersebut membayar denda karena mereka ditemukan secara nyata dengan barang bukti yang jelas menangkap di kawasan konservasi adat sebagai diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2017.

“Polsek Makbon menjadi mediator untuk penyelesaian masalah ini. Empat pemburu tersebut menyanggupi dan membayar ganti rugi kepada masyarakat adat senilai Rp15.000.000 yang dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama,” ujarnya.

Kapolsek Makbon Iptu Riklof Tutupary yang memberikan keterangan terpisah, membenarkan peristiwa penangkapan udang oleh empat orang menggunakan alat setrum aki di kawasan konservasi adat masyarakat Malaumkarta Raya, namun sudah diselesaikan dengan baik.

Kapolsek menjelaskan udang yang ditangkap oleh empat pemburu tersebut bukan satwa yang dilindungi, tetapi mereka melakukan penangkapan menggunakan setrum aki dalam kawasan konservasi adat, sehingga dituntut masyarakat membayar ganti rugi.

“Awalnya masyarakat menuntut empat pemburu tersebut membayar ganti rugi senilai Rp50 juta, namun mereka tidak sanggup. Mediasi terus dilakukan dan kedua pihak sepakat Rp15 juta, kemudian dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama sehingga masalah ini telah selesai. Tidak ada pihak yang dirugikan,” kata dia. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home