Pemeluk Kristen Dibebaskan dari Kasus Penistaan Agama di Pakistan
PAKISTAN, SATUHARAPAN.COM – Asia Bibi, perempuan Kristen Pakistan, resmi dibebaskan dari penjara menyusul keputusan Mahkamah Agung Pakistan yang memenangkan upaya bandingnya, kata pengacaranya.
Sejumlah laporan menyebutkan Asia Bibi telah menaiki pesawat, namun tujuannya belum diketahui.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung yang membebaskannya telah memicu protes dari kelompok garis keras, dan pemerintah mengatakan akan melarangnya meninggalkan Pakistan.
Suaminya belakangan mengatakan mereka dalam bahaya dan memohon suaka kepada sejumlah negara.
Asia Bibi, ibu lima anak, dibebaskan dari penjara di Kota Multan, Pakistan, kata pengacaranya, Saif Mulook.
Pada tahun 2010, Asia Bibi dihukum mati karena didakwa menghina Nabi Muhammad dalam sebuah pertengkaran dengan tetangganya.
Beberapa negara kemudian menawarkan suaka kepadanya.
Setelah Mahkamah Agung membebaskannya, Pemerintah Pakistan mengatakan akan memulai proses hukum untuk mencegahnya pergi ke luar negeri, sebagai langkah untuk mengakhiri aksi protes yang diwarnai kekerasan.
Sebagian besar pengunjuk rasa adalah kelompok garis keras yang mendukung undang-undang penodaan agama serta sejak awal menyerukan Asia Bibi digantung.
Seorang pemimpinnya mengatakan ketiga hakim Mahkamah Agung - yang melalui putusan bandingnya membebaskan Asia Bibi - juga “pantas dibunuh”.
Juru bicara partai garis keras, Tehreek-e-Labaik (TLP) mengatakan pembebasan Asia Bibi telah melanggar kesepakatan mereka dengan pemerintah.
“Para penguasa menunjukkan ketidakjujuran mereka,” kata juru bicara TLP, Ejaz Ashrafi, kepada Kantor Berita Reuters.
Apa yang Dituduhkan Asia Bibi?
Asia Bibi, yang memiliki nama asli Asia Noreen, diadili bermula dari pertengkarannya dengan sejumlah perempuan pada Juni 2009.
Saat itu mereka memanen buah di Sheikhupura, dekat Lahore, ketika pecah pertengkaran gara-gara penggunaan air.
Para perempuan itu menyalahkan Bibi yang menggunakan cangkir mereka untuk minum sehingga cangkir mereka kini menjadi najis dan mereka tidak bisa lagi menggunakannya.
Lalu disebutkan, dalam pertengkaran itu ada yang mengatakan atas alasan itu Asia Bibi harus masuk Islam, yang kemudian dijawab Bibi dengan melontarkan tiga pernyataan yang menyinggung soal Nabi Muhammad.
Seusai pertengkaran itu Asia Bibi dipukuli oleh orang-orang yang menuduhnya telah melakukan penodaan agama. Ia kemudian ditangkap menyusul sebuah penyelidikan yang dilancarkan polisi.
Pada 2010, Asia Bibi dihukum mati untuk dakwaan menghina Nabi Muhammad dalam sebuah pertengkaran dengan tetangganya.
Ia bersikukuh menyatakan diri tak bersalah. Selama menempuh upaya banding, dia mendekam di penjara dan sebagian besar waktunya dihabiskan di sel isolasi.
Belakangan, Mahkamah Agung dalam sidang bandingnya menyatakan kasus ini tidak didasarkan pada bukti yang kuat. Asia Bibi kemudian dibebaskan - setelah 10 tahun mendekam di penjara.
Mengapa Kasus Ini Begitu Memecah-belah?
Islam merupakan agama nasional Pakistan sekaligus menjadi sistem hukumnya. Dukungan masyarakat terhadap keberadaan undang-undang penodaan agama yang ketat itu amatlah kuat.
Para politisi garis keras seringkali mendukung hukuman berat, sebagai cara untuk menopang basis dukungan politik mereka.
Tetapi, para kritikus mengatakan undang-undang itu acap kali digunakan sebagai upaya membalas dendam setelah ada perselisihan pribadi, walaupun didasarkan bukti-bukti yang lemah.
Sebagian besar mereka yang terjerat UU penodaan agama ini adalah Muslim atau anggota komunitas Ahmadiyah. Tetapi, sejak tahun 1990-an puluhan orang Kristen telah divonis bersalah.
Kaum Kristen di Pakistan hanya mencapai 1,6 persen dari total penduduk.
Komunitas Kristen di negara itu telah menjadi sasaran berbagai serangan dalam beberapa tahun terakhir, sehingga membuat banyak orang merasa rentan terhadap iklim intoleransi.
Sejak 1990, setidaknya ada 65 orang dilaporkan tewas di Pakistan karena klaim penodaan agama. (bbc.com)
Penyakit Pneumonia Terus Menjadi Ancaman bagi Anak-anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pneumonia ser...