Pemeriksaan Lanjutan Tersangka Jaksa Farizal di KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Farizal kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Senin (19/12).
Jaksa Penuntut Umum Farizal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat yang melibatkan tersangka mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
Farizal yang diperiksa sejak pagi tidak memberikan komentar usai menjalani pemeriksaan dan langsung masuk ke mobil tahanan. Kasus dugaan suap pengadaan gula impor di Sumatera Barat telah melibatkan sejumlah tersangka di antaranya Xaveriandy Sutanto beserta istri, Memi dan juga Irman Gusman.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman Xaveriandy Sutanto dengan mengamankan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp 100 juta.
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...