Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 11:45 WIB | Rabu, 11 Januari 2017

Pemeriksaan Perdana Bupati Klaten Pasca Penahanan

Pemeriksaan Perdana Bupati Klaten Pasca Penahanan
Tersangka Bupati Klaten, Sri Hartini menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Pusat, hari Rabu (11/1). Sri Hartini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suramlan dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Pemeriksaan Perdana Bupati Klaten Pasca Penahanan
Tersangka Bupati Klaten, Sri Hartini menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk tersangka Suramlan pasca penahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pemeriksaan Perdana Bupati Klaten Pasca Penahanan
Tersangka Bupati Klaten, Sri Hartini keluar dari mobil tahanan setibanya di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan pertamanya pasca penahanan dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pemeriksaan Perdana Bupati Klaten Pasca Penahanan
Tersangka Bupati Klaten, Sri Hartini keluar dari mobil tahanan setibanya di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan pertamanya pasca penahanan dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Pusat, hari Rabu (11/1).

Sri Hartini tiba sekitar pukul 11.08 WIB mengenakan rompi tahanan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suramlan dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini digelandang ke tahanan pada hari Sabtu (31/12) lalu bersama Suramlan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada hari Jumat (30/12). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 80 juta dan juga Rp 2 miliar yang masing-masing senilai 5.700 dollar Amerika Serikat dan 2.053 dollar Singapura.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home