Pemeriksaan Perdana Rajamohanan Pasca Penahanan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur PT E.K Prima, Rajesh Rajamohanan Nair, tersangka suap pejabat Ditjen Pajak, menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, hari Jumat (25/11).
Tersangka terduga tindak pidana suap itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 12.03 WIB mengenakan rompi tahanan. Rajesh tidak memberikan komentar dan langsung menuju ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Rajesh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Pajak, Handang Soekarno yang ditahan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) hari Senin (21/11).
Sampai berita ini diturunkan, Rajesh masih berada di dalam gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Banjarmasin Gelar Festival Budaya Minangkabau
BANJARMASIN, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memberikan dukungan p...