Pemeriksaan Pertama Tersangka Artha Meris
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Merris menjalani pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artha Merris yang mengenakan rompi orange tiba sekitar pukul 10.20 WIB langsung masuk ke ruang lobby gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/7).
Artha ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian hadiah kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Bos PT Kaltim tersebut disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hingga siang ini proses pemeriksaan masih berlangsung di KPK guna untuk pengembangan kasus dugaan korupsi yang terjadi di SKK Migas.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...