Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 19:20 WIB | Senin, 14 November 2016

Pemerintah akan Cabut Subsidi Listrik Korporasi

Ilustrasi. Petugas memeriksa panel surya di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Muara Karang, Jakarta, Jumat (11/11). Pemerintah Indonesia menargetkan pada tahun 2019 energi terbarukan dapat mencapai 5.000 Mega Watt (MW) dengan tujuan untuk menurunkan biaya produksi tarif listrik. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Dewan Energi Nasional, Syamsir Abduh, mengatakan Pemerintah akan mencabut subsidi listrik yang diberikan kepada korporasi dan menggantinya dengan menyalurkan subsidi listrik ke masyarakat secara langsung.

Syamsir menyebutkan konsep tersebut dituangkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Sidang Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) ke-19.

"Intinya harga listrik nanti ditetapkan berdasarkan nilai keekonomiannya, jadi tidak mensubsidi PLN. Selisihnya nanti (antara harga listrik PLN dan kemampuan masyarakat) diberikan melalui subsidi," kata Syamsir di Kementerian ESDM, Jakarta, hari Senin (14/11).

Dia menjelaskan, subsidi tersebut akan berbentuk seperti bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang dikhususkan untuk pembiayaan listrik. Sementara PLN diberikan keleluasaan untuk menetapkan tarif dasar listrik yang sesuai dengan harga keekonomian tanpa lagi ada subsidi.

Saat ini, kata Syamsir, rencana tersebut baru berbentuk konsep dan belum merinci kepada masalah teknis pemberian subsidinya kepada masyarakat.

"Belum dipikirkan sampai ke situ (teknis subsidi), baru ide bahwa subsidi itu subsidi tepat sasaran untuk masyarakat tidak mampu," kata dia.

Syamsir menyebut, subsidi tersebut akan diberikan pada masyarakat dengan penggunaan daya listrik sebesar 450 VA, sementara untuk daya listrik 900 VA masih dalam kajian.

Dia menjelaskan, kebijakan yang rencananya akan diberlakukan pada 2017 tersebut perlu dilakukan pengawasan dalam implementasinya. Syamsir menilai, subisidi tunai secara langsung ke masyarakat memungkinkan penggunaan dana bantuan tersebut tidak digunakan untuk membayar listrik.

"Tentu agak sulit kalau konsumsi listrik untuk masyarakat tidak mampu katakanlah Rp 100.000, kemudian Rp 100.000 itu dia gunakan untuk bayar listrik, kan belum tentu. Harus ada yang mengawasi," kata dia. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home