Pemerintah akan Relokasi Penghuni Lapas
Wiranto mengatakan, lapas yang seharusnya tempat untuk mendidik para warga binaan pemasyarakatan untuk bisa kembali ke masyarakat dengan baik, malah setelah keluar dari sana punya ilmu kejahatan baru karena kondisi lapas yang sangat padat tersebut.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengatakan pemerintah akan melakukan pemisahan para penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) melalui Program Relokasi Lapas guna mengurangi masalah kelebihan kapasitas (over capacity) lapas di Indonesia.
Hal itu dikatakan Wiranto dalam konferensi pers usai rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, hari Selasa (11/10) sore.
"Satu hal yang lebih penting juga adalah Program Relokasi Lapas saudara-saudari sekalian. Telah diputuskan dalam rapat tadi bahwa perlu adanya relokasi lapas-lapas yang memang perlu untuk direlokasi," kata Wiranto.
"Terutama adanya pemisahan penghuni Lapas dari narkoba, teroris, dan radikalis. Jadi dipisahkan, tidak kemudian dicampur-aduk jadi satu," dia menambahkan.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Tim Kelompok Kerja, kata Wiranto, bahwa hampir semua lapas di Indonesia sudah kelebihan kapasitas. Menurut dia, jumlah penghuni lebih besar daripada apa yang seharusnya disediakan untuk Lapas itu.
"Rata-rata besaran kelebihannya itu berkisar antara 75 persen sampai 200 persen sehingga secara nasional itu kelebihannya sekitar 80 persen dari kapasitas yang dimiliki lapas. Ini tidak sehat," kata Wiranto.
Wiranto mengatakan, lapas yang seharusnya tempat untuk mendidik para warga binaan pemasyarakatan untuk bisa kembali ke masyarakat dengan baik, malah setelah keluar dari sana punya ilmu kejahatan baru karena kondisi lapas yang sangat padat tersebut.
"Yang tidak pernah tahu narkoba menjadi pecandu narkoba, yang tadinya hanya candu narkoba sekarang menjadi pedagang narkoba. Belum lagi masalah terorisme, masalah ideologi dan sebagainya," kata Wiranto.
Dalam kesempatan itu, Wiranto juga mengatakan ke depan pemerintah akan melakukan pembaruan sistem hukum terkait tindak pidana ringan. Menurut Wiranto, tindak pidana ringan tidak harus masuk peradilan tapi cukup didenda saja guna mengurangi kelebihan kapasitas lapas.
"Yang kedua juga nanti akan ada satu pembaruan sistem untuk tindak pidana ringan itu tidak harus kemudian masuk peradilan. Tetapi ada cara-cara baru yang lebih efisien untuk mereka cukup denda saja," kata dia.
"Dengan cara-cara yang lebih persuasif menyadarkan mereka tanpa mengkriminalisasi mereka sebagai penindak kriminal untuk mengurangi lapas tadi. Sebab kalau tidak demikian, lapas kita sangat besar," dia menegaskan.
199.390 Warga Binaan Indonesia
Sebelumnya, sebanyak 3.528 Narapidana dipastikan dapat menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71 pada 17 Agustus 2016, setelah menerima Remisi Umum (RU) II. Selain itu, terdapat 78.487 narapidana yang menerima pengurangan hukuman atau RU I yang besarannya mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Umum tahun 2016, baik RU I maupun RU II, berjumlah 82.015 yang tersebar diseluruh Indonesia.
Hingga saat ini, jumlah warga binaan yang menghuni 477 Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia berjumlah 199.390, terdiri dari narapidana berjumlah 131.964 orang dan tahanan sebanyak 67.426 orang.
Dari 78.487 narapidana yang menerima RU I, ialah 24.450 menerima remisi satu bulan, 23.013 menerima remisi 2 bulan, 17.926 menerima remisi tiga bulan, 7.392 menerima remisi empat bulan, 4.327 menerima remisi lima bulan, dan 1.379 menerima remisi enam bulan.
Sedangkan dari 3.528 narapidana yang menerima RU II, 1.259 orang langsung bebas usai menerima remisi satu bulan, 1.120 menerima remisi dua bulan, 633 menerima remisi tiga bulan, 305 menerima remisi empat bulan, 158 merima remisi lima bulan, dan 54 menerima remisi enam bulan.
Adapun wilayah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Jawa Barat yaitu sebanyak 9.354 narapidana, disusul wilayah Sumatera Utara sebanyak 8.191 wargabinaan, dan wilayah Jawa Timur sebanyak 7.328 narapidana.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Remisi Umum (RU) HUT RI terdiri dari dua kategori, yaitu RU I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RU masih menjalani sisa pidana dan RU II dimana narapidana langsung bebas pada usai pemberian remisi.
Remisi Umum diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...