Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:17 WIB | Kamis, 20 Maret 2025

Pemerintah Akan Relokasi Warga Yang Tinggal di Badan Sungai

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto: dok. Kementerian ATR/BPN)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah akan merelokasi warga yang tinggal di sepanjang badan dan sepadan sungai. Ini menindaklanjuti peraturan pemerintah yang mengharuskan tanah yang bukan hutan untuk disertifikatkan, baik itu tanah negara maupun tanah yang dikuasai masyarakat.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan, tanah di badan dan sepadan sungai harus diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara. Meskipun, diakuinya, tanah tersebut tak sedikit yang telah diduduki oleh pihak-pihak tertentu.

Bahkan, menurut dia, sebagian warga juga ada yang sudah mengurus surat tanah melalui berbagai pihak. Termasuk lurah dan instansi lainnya.

"Namun, jika tanah tersebut milik negara maka sertifikat yang dikeluarkan tidak sah. Karena tanah tersebut tidak dapat dimiliki secara pribadi," kata Nusron usai Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawa, hari Selasa (18/3/2025).

Terkait dengan masalah yang muncul akibat sertifikasi tanah yang tidak sah, pihaknya tidak ingin mencari siapa yang salah dalam hal ini. Namun, menurut dia, tanah yang berada di atas tanggul sungai akan tetap di-HPL-kan atas nama negara.

Nusron juga menyadari adanya masalah terkait dengan bangunan yang sudah ada di atas tanah tersebut. Sehingga pihaknya akan merelokasi warga mengedepankan cara-cara humanis. "Jika bangunan itu didirikan tanpa alas hak yang jelas maka pendekatan kemanusiaan akan digunakan. Dan jika perlu, pemindahan atau relokasi akan dilakukan," katanya.

Ia menegaskan bahwa relokasi bukan berarti menggusur. Melainkan melakukan tindakan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dengan memberikan solusi yang layak bagi masyarakat yang terdampak.

Dalam hal ini, relokasi bukan berarti memberikan ganti rugi, karena tanah tersebut sebenarnya bukan milik individu yang membangun di atasnya. Ganti rugi baru dapat diberikan jika ada alas hak yang sah atas tanah tersebut.

Proses relokasi nantinya akan melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait. Guna memastikan bahwa pemindahan warga dilakukan dengan cara yang manusiawi dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Sementara itu, Nusron juga menyinggung soal tanah yang sudah memiliki alas hak. Untuk tanah dengan alas hak, pihaknya akan membentuk panitia pengadaan tanah yang akan menentukan harga tanah melalui penilaian nilai tanah yang objektif.

Mengenai lokasi tanah yang berpotensi untuk diberlakukan HPL, ia menyebutkan bahwa salah satu lokasi yang banyak terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah Sungai Bekasi. Di mana, saat ini telah memiliki 124 sertifikat.

Konsep pemindahan atau relokasi ini, menurut dia, akan diatur oleh pemerintah daerah dan Kementerian Pekerjaan Umum. Pemindahan ini akan dilakukan dengan menyediakan tempat tinggal yang layak dan manusiawi bagi masyarakat yang terdampak.

Proses itu diharapkan dapat berjalan dengan lancar. Serta tidak mengganggu kehidupan sosial-ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar sungai.

Ia menegaskan bahwa penataan tanah di badan sungai dan sepadan sungai merupakan langkah penting untuk mencegah bencana banjir. Serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air.

"Nanti konsepnya yang mengatur pemda sama PU, pokoknya direlokasi di tempat yang manusiawi dengan cara yang manusiawi. Yang jelas, semua tanah di badan sungai dan sepadan sungai akan di-HPL-kan atas nama negara," katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home