Pemerintah akan Revitalisasi Pasar Tradisional
DEPOK, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah akan merevitalisasi sejumlah pasar tradisional pada 2015. Rencana tersebut akan dilakukan melalui Kementerian Perdagangan dengan merevitalisasi tidak hanya bangunan fisiknya saja, namun juga bagaimana sistem manajemen serta pembinaan pengelolaan pasar. Dengan begitu pasar tradisional didorong untuk lebih maju menjual produknya yang menjadi salah satu potensi daerah.Seperti yang terlihat di Pasar Kemirimuka yang terletak di Beji, Depok, Jawa Barat, Kamis (8/1).
Kementerian Perdagangan tiap tahunnya telah merevitalisasi pasar. Selama empat tahun ke belakang sebanyak 505 pasar tradisional telah direvitalisasi sampai dengan bulan Desember 2014 lalu. Pada 2015 ini rencanananya akan ada alokasi anggaran sebesar Rp 307 miliar untuk 37 pasar tradisional yang akan direvitalisasi yang tersebar di sejumlah wilayah diantaranya Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Jawa. Kemudian ada dana tambahan sebesar Rp 690 miliar yang rencananya akan dialokasikan untuk 335 pasar dengan total anggaran semua sebesar Rp 997 miliar. Dalam waktu dekat Pemerintah juga akan membangun lima pasar di wilayah Papua di Kabupaten Kotamadya Jayapura, Wamena, dan Fakfak.
Kriteria pasar yang akan direvitalisasi yang utama adalah pasar tersebut belum sama sekali mendapat bantuan, serta usia pasar telah lama mencapai 25 tahun. Selain itu kriteria lain pasar tersebut mengalami bencana baik itu kebakaran, ataupun banjir serta pasar-pasar yang terletak di wilayah perbatasan.
Persaingan pasar tradisional dan pasar modern menjadi salah satu faktor dalam pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu Peraturan Daerah telah mengatur tata letak jarak serta zona antara pasar tradisional dan pasar modern supaya tidak yang merasa dirugikan.
Moratorium pasar modern yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 112/2007 serta Peraturan Menteri Perdagangan No 70/M-DAG/PER/12/2013 disebutkan setiap membangun pasar swalayan harus ada persyaratan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang harus ada dalam Peraturan Daerah (Perda), jika tidak ada persyaratan tersebut maka tidak layak untuk dibangun sebuah pasar modern serta dicabut perizinannya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...